Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jual Burung di Medsos, Malah Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

M Akbar • Rabu, 24 April 2024 | 17:33 WIB
SITAAN: Elang Tikus salah satu satwa liar dilindungi yang diamankan Tim Tipiter Satreskrim Polres HSU dari pelaku pedagang satwa, Muhammad Jiyad (19).(Foto:Humas Polres HSU/Radar Banjarmasin)
SITAAN: Elang Tikus salah satu satwa liar dilindungi yang diamankan Tim Tipiter Satreskrim Polres HSU dari pelaku pedagang satwa, Muhammad Jiyad (19).(Foto:Humas Polres HSU/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI - Apes bagi, Muhammad Jiyad Fadhil (19), warga Jalan Gusti Anwar, RT 08, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Jiyad diamankan anggota Tipiter Satreskrim Polres HSU Senin (22/4/2024) sekitar pukul 12.30 Wita, di kediamannya tanpa perlawanan.

Aktivis menjual satwa liar jadi penyebab remaja tersebut diamankan.

Sebab satwa yang diperdagangkan sang oknum mahasiswa ini, merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Reskrim, Iptu Krismandra mengatakan pihaknya mengamankan satu remaja yang menjual satwa liar yang dilindungi.

Adapun satwa yang berhasil diamankan dari pedagang tersebut, yakni satu ekor anakan Owa Jenggot Putih (Hylobathes Albibarbis).

Ikut disita juga dua ekor anakan burung jenis Elang Tikus (Elanus Caeruleus) dari terlapor.

“Yang bersangkutan juga membeli satwa tersebut pada pemburu liar, sistem pemasarannya menggunakan media sosial,” ujarnya Rabu (24/4/2024).

Adapun pasal pidana yang dijerat pada terlapor yakni, Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di mana, setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana di atur dalam ketentuan pidana.

Editor : Fauzan Ridhani
#medsos #Amuntai #Kabupaten Hulu Sungai Utara #satwa liar #polres hsu