PANYIPATAN - Aktivitas pendulangan emas yang diduga ilegal di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut, yang sempat geger langsung disikapi pihak kepolisian setempat.
Bahkan pada Sabtu kemarin personel Polsek Panyipatan langsung turun ke lokasi untuk menutup tempat tersebut.
Baca Juga: Untuk Pilkada, KPU Tanah Laut Buka Pendaftaran PPK dan PPS
"Tempat pendulangannya sudah kami tutup," sebut Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny melalui Kapolsek Panyipatan Iptu Sulkani, Rabu (24/4/2024).
Selain menutup pendulangan, polisi juga memasang banner yang bertuliskan "Stop Peti ...!!!. Aktivitas Peti Dapat Merusak Lingkungan Alam Dan Pencemaran Ekosistem Serta Dapat Merusak Kesehatan".
Baca Juga: Yuk beli emas di Bank Kalsel Syariah, mudah dan lebih murah
Dikatakan kapolsek di lokasi tersebut tidak ada lagi aktivitas pendulangan. Namun pihaknya saat ini masih belum mengetahui secara pasti siapa pemilik pendulangan tersebut.
"Pemiliknya masih kita lidik," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat geger mendapati adanya aktivitas pendulangan emas di kebun sawit milik PT SSJ (Sinar Surya Jorong) pada Kamis pekan lalu.
Baca Juga: Dua Remaja Putri Asal Kelua Dijanjikan Kerja di Tambang, Ternyata Ditipu
Aktivitas itu diketahui ketika Kepala Desa Kandangan Lama Bahtiar bersama warga setempat dalam perjalanan menuju kantor PT SSJ yang ada di sana, untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya lahan warga yang diduga diserobot perusahaan tersebut.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arif Subekti