Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Langsung Disikat, Pengedar Carnophen Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Rasidi Fadli • Selasa, 23 April 2024 | 20:25 WIB
DIPENJARA: Pelaku dan barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Tapin.(Foto: Sat Narkoba Polres Tapin untuk Radar Banjarmasin)
DIPENJARA: Pelaku dan barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Tapin.(Foto: Sat Narkoba Polres Tapin untuk Radar Banjarmasin)

RANTAU – Tujuh hari sudah pria berinisial MR (29) mendekam di balik jeruji besi Polres Tapin.

Warga Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap di Jalan A Yani, masuk Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat.

Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Mara Halim Harahap memberitahukan ia ditangkap di pinggir jalan.

“Jadi ditangkap Rabu (17/4/2024) tadi sekitar pukul 18.00 Wita,” katanya, Selasa (23/4/2024).

Dari tangan MR, ditemukan 200 butir narkotika jenis carnophen yang terbungkus dalam dua kantong plastik klip.

“Pengungkapannya berkat informasi masyarakat yang kita tindaklanjuti,” bebernya.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Fauzan Ridhani
#Sat Narkoba #polres tapin #carnophen #Rantau #Narkotika