RANTAU – Tujuh hari sudah pria berinisial MR (29) mendekam di balik jeruji besi Polres Tapin.
Warga Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap di Jalan A Yani, masuk Desa Parandakan Kecamatan Lokpaikat.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Mara Halim Harahap memberitahukan ia ditangkap di pinggir jalan.
“Jadi ditangkap Rabu (17/4/2024) tadi sekitar pukul 18.00 Wita,” katanya, Selasa (23/4/2024).
Dari tangan MR, ditemukan 200 butir narkotika jenis carnophen yang terbungkus dalam dua kantong plastik klip.
“Pengungkapannya berkat informasi masyarakat yang kita tindaklanjuti,” bebernya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Fauzan Ridhani