RANTAU – Dua orang warga Desa Mandurian Kecamatan Tapin Tengah harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Tapin. Mereka ketahuan mengedarkan narkotika jenis carnophen.
Mereka berdua ditangkap di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Baru, masuk Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Mara Halim Harahap menuturkan kedua orang tersebut berinisial HS (19) dan MA (22) sama-sama warga Desa Mandurian.
“Memang keduanya ditangkap di Siring Rantau Baru, Senin (22/4) sekitar pukul 15.00 Wita tepatnya dipinggir jalan,” katanya.
Diberitahukannya, dari tangan kedua pelaku total ditemukan 235 carnophen.
“Jadi rinciannya dari tangan HS carnophen yang ditemukan sebanyak 145 butir dan dari tangan MA 90 butir,” bebernya.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan disinyalir mengedarkan carnophen.
“Kita tindaklanjuti. Kemudian saat keduanya mau mengantar barang di Siring, langsung kita amankan sebelum bertemu pelanggan,” paparnya.
Editor : M. Ramli Arisno