TANJUNG - Keinginan dua remaja putri kakak beradik asal warga Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, untuk bekerja sebagai karyawan tambang batu bara akhirnya kandas.
Pasalnya, mereka tertipu oleh seseorang yang diketahuinya sebagai calo penyedia jasa pekerja di salah satu perusahaan tambang batu bara di Tabalong.
Wanita yang menjadi korban ini berinisial NOR dan NUR mengaku telah beberapa kali menyetorkan uang ke pelaku, dan sempat menunggu bis jemputan untuk pekerjaan yang mereka impikan.
Pelakunya seorang pria berusia 27 tahun, berinisial RA warga Desa Padangin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengisahkan kejadian itu bermula ketika NOR dan ayahnya datang ke rumah mertua pelaku di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, dengan maksud mendaftarkan adiknya NUR berkerja di perusahaan tambang batu bara.
Untuk meyakinkan korban, RA mengaku bisa memasukkan kedua wanita itu ke perusahaan lantaran ada adiknya bekerja di perusahaan tambang batu bara tersebut, dengan syarat membayar uang Rp2 juta per orang.
Korban akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan NUR terlebih dahulu. "Sore harinya adik korban menyerahkan uang sejumlah Rp 2 juta kepada pelaku," katanya, Kamis (18/4).
Tidak hanya itu, pelaku kemudian menghubungi dan bertemu NOR, memberitahukan jika ada peluang pekerjaan tambang untuk bidang logistik menggantikan posisi karyawan lain. Namun dana yang dibutuhkan untuk pekerjaan itu dikenakan sebesar Rp3,5 juta.
NOR yang mengetahui hal itu pun terbuai dan menyetujuinya. Tapi, hanya bisa mentransfer uang sebesar Rp3 juta.
Pelaku tetap meminta uang kekurangannya Rp500ribu, dengan alasan menebus alat pelindung diri dan pembelian materai.
Berselang beberapa hari, pelaku menghubungi kembali meminta uang Rp3,5 juta sebagai pelunasan biaya pendaftaran atas nama adik pelaku yang sudah diterima kerja. Padahal tidak.
Sebagai bukti, keduanya diminta datang ke Simpang Wara, Kecamatan Tanta, Tabalong, untuk menunggu jemputan bus perusahaan yang akan mengantarkan ke lokasi pekerjaannya. "Ternyata hingga sekitar pukul 15.00 wita tidak juga ada bus yang menjemputnya," jelas Joko.
Tak juga jera mengelabui korbannya, pelaku menghubungi kembali penjemputan bus di Simpang Wara Desa Laburan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, sekira pukul 11.30 Wita. "Sama seperti janji pertama, tidak ada juga bus yang yang menjemput korban," terangnya.
Merasa curiga, para korban kesal kepada pelaku dan melalui pesan singkat WhatsApp mereka komplain ke pelaku.
Pelaku pun membalas pesan WhatsApp itu dan berjanji akan mengembalikan berkas dan uang pendaftaran dalam jangka waktu 2x24 jam.
Ditunggu hingga Sabtu 25 Februari 2024, pelaku tidak juga mengkonfirmasi dan malah memblokir kontak korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi.
"Korban merasa keberatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 11,5 Juta," jelasnya.
Selasa (16/4/2024) malam, pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong.
Ketika diperiksa, ternyata RA sebelumnya pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2020 lalu, yaitu tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Sementara uang korban penipuan ini hanya berhasil disita sebesar Rp505 ribu dari tangan pelaku, dan kini dijadikan barang bukti.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief