Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ratusan Napi Rutan Barabai Dapat Remisi Hari Raya

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Selasa, 16 April 2024 | 11:35 WIB
DAPAT REMISI: Pemberian remisi hari raya idulfitri di Rutan Barabai.
DAPAT REMISI: Pemberian remisi hari raya idulfitri di Rutan Barabai.

BARABAI- Ratusan narapidana (Napi) Rutan Barabai mendapat remisi hari raya idulfitri tahun 2024.

"Ada 173 Narapidana yang mendapatkan remisi dari total keseluruhan 203 Narapidana yang berada di Rutan," kata Kepala Rutan, Gusti Iskandarsyah, Senin (15/4).

Gusti menambahkan, para Napi tersebut mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan masa pidana.

"Terdapat 27 orang mendapatkan remisi pertama sebanyak 15 hari, remisi 1 bulan sebanyak 134 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 11 orang, dan remisi 2 bulan kepada satu orang," rincinya.

Remisi diberikan menjadi upaya guna mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga nantinya mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik lagi.

Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhammad Rusdi menyampaikan ada 28 Napi tidak bisa diusulkan remisinya karena belum memenuhi syarat substantif.

"Ada juga dua orang Narapidana lainnya akan diusulkan untuk mendapatkan remisi susulan," bebernya.

Secara simbolis Gusti menyerahkan SK remisi kepada BR alias Kai 16, yang merupakan terpidana kasus perlindungan anak dengan vonis hukuman 16 tahun penjara.

Kai 16 mengaku ikhlas menjalani pidana dan bersyukur bisa mendapatkan remisi Idulfitri ini.

"Alhamdulillah bisa mendapatkan potongan hukuman, dengan ini saya semakin semangat untuk mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri selama menjalani pidana," ungkapnya.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#hulu sungai tengah #Narapidana #remisi #Lapas #lebaran #Hari Raya