PARINGIN - Taman Sanggam Balangan yang terletak di Jalan A Yani, 0 KM Paringin, Kabupaten Balangan menjadi satu wisata yang ada pada kawasan perkotaan di Balangan. Tempat ini bukan hanya sekadar taman, tapi mencakup kawasan olahraga, dan gedung pertemuan.
Sejak pagi hingga malam, aktivitas warga di tempat ini selalu ada. Sayangnya, tidak semua orang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kegiatan positif. Ada juga yang terindikasi sembunyi-sembunyi mabuk-mabukan di sana.
Padahal di taman tersebut tertulis peraturan daerah terkait larangan mengonsumsi minum-minuman keras serta obat-obatan terlarang atau mabuk di ruang publik.
Peraturan tersebut tertera pada Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Sejak diletakkan tulisan tersebut, satpol PP Balangan pernah mendapati anak muda yang berkeliaran di taman tersebut.
"Setelah didapati, lalu dibawa ke kantor. Setelah di periksa, ternyata anak muda tersebut tidak meminum minuman keras," ujar Kasatpol PP Kabupaten Balangan, Nor Aspariah.
Selain itu, Satpol PP Balangan selalu berjaga di Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kabupaten Balangan di siang hari.
"Kalau di malam hari Satpol PP Balangan tidak berjaga di sana karena sudah ada petugasnya," tutupnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief