PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) menghibahkan lahan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) untuk pembangunan Lapas Terbuka.
Hibah ini bertujuan untuk meningkatkan skill dan kompetensi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka reintegrasi sosial.
Reintegrasi sosial dalam konteks pemasyarakatan adalah proses memperbaiki hubungan yang terganggu oleh konflik dan isolasi sosial.
Tujuannya adalah membangun kembali kepercayaan sosial setelah terjadi disintegrasi.
Penyerahan hibah dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati Tala, Syamsir Rahman kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Said Mahdar di Aula Setda Kabupaten Tala, Senin (1/4/2024).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Ita Widyaningsih dan Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, Muhammad Gafuri Rahman.
Turut hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tala dan Dr Ahmad Suhaimi, Kepala Kantor Kemenag Tanah Laut, Drs. HM Rusdi Hilmi, dan seluruh Kepala SKPD di Lingkup Pemkab Tala.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tala menyampaikan hibah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Tala dalam mendukung program pembinaan dan pemasyarakatan WBP.
"Lapas Terbuka ini diharapkan dapat menjadi tempat bagi WBP untuk mengembangkan skill dan kompetensi mereka, Negara kita, Indonesia, adalah negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, narapidana pun berhak mendapatkan tempat yang nyaman dan layak untuk menjalani hukumannya," ujar Syamsir Rahman.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Tala atas hibah lahan tersebut.
"Kami sangat berterimakasih atas hibah tanah untuk pembangunan lapas di Kalsel. Lapas terbuka ini akan menjadi sarana edukasi dan asimilasi bagi narapidana, sehingga membantu proses integrasi mereka kembali ke masyarakat." ujar Said Mahdar.
Selepas penandatanganan perjanjian hibah, jajaran Kemenkumham Kalsel berserta Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari meninjau langsung lokasi tanah yang telah dihibahkan tersebut.
Editor : Fauzan Ridhani