Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Pengedar Sabu Diringkus di Tanah Bumbu, Satu Orang dari Malang

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Rabu, 27 Maret 2024 | 15:41 WIB
DIRINGKUS: M (40) dan IS (45) diringkus Unit Reskrim Polsek Angsana karena diduga mengedarkan sabu. (Foto: Polres Tanah Bumbu untuk Radar Banjarmasin)
DIRINGKUS: M (40) dan IS (45) diringkus Unit Reskrim Polsek Angsana karena diduga mengedarkan sabu. (Foto: Polres Tanah Bumbu untuk Radar Banjarmasin)

BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, M (40) dan IS (45), dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tanah Bumbu.

 Baca Juga: Terungkap! Rahasia Ramadan di Lapas Batulicin

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (23/3/2024) pukul 23.00 Wita di Jalan Pantai Angsana RT 03 Desa Angsana. Petugas mengamankan M beserta dua paket sabu seberat 0,3 gram.

 

“Satu paket ditemukan di tangan M, dan satu paket lainnya disembunyikan di pinggang celananya,” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Rabu (27/3/2024).

 Baca Juga: 14 Anak Punk Diamankan Satpol PP Tanah Bumbu di Pantai Pagatan, Mereka Ternyata Berasal dari Daerah Ini..

Pada hari berikutnya, Minggu (24/3/2024) pukul 14.30 Wita, petugas kembali menangkap IS di Desa Angsana. Dari tangan IS, petugas menemukan delapan paket sabu seberat 0,69 gram yang disimpan di dalam botol permen dan dimasukkan ke dalam tas.

 

Jonser mengatakan, kedua tersangka berasal dari luar daerah. M merupakan warga Desa Sungai Bakung, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Sedangkan IS berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.

 Baca Juga: Periksa Sekelompok Orang, Polres Tanah Bumbu Amankan Pria Bawa Sajam

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Angsana. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

 

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Angsana untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jonser.

Editor : Arif Subekti
#Tanbu #Sabu #batulicin