RANTAU – Sat Narkoba Polres Tapin kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini dua orang yang tertangkap.
Keduanya berinisial MA (26) warga Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar dan SA (29) warga Kelurahan Raya Belanti Kecamatan Binuang.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba AKP Mara Halim Harahap memberitahukan bahwa mereka ditangkap Senin (25/3) sekira pukul 11.00 Wita.
“Jadi keduanya ditangkap di tempat berbeda,” ucapnya, Rabu (27/3).
Pertama Sat Narkoba menangkap MA di Desa Suato Baru Kecamatan Salam Babaris tepatnya di dalam rumah sekira pukul 11.00 Wita
“Kemudian kita kembangkan. Dua jam kemudian pelaku lainnya berinisial SA berhasil diamankan di Jalan A Yani Kilometer 94 Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang tepatnya di pinggir jalan,” akunya.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, ditemukan 14 paket sabu dengan berat bersih 0,72 gram.
“Selain itu barang bukti lain juga disita, yakni satu kotak realmi, dua pipet kaca, satu serok terbuat dari sedotan, satu bundel plastik klip, satu handphone dan satu motor ninja,” tuturnya.
Untuk pelaku dan barang bukti, sudah berada di ruang tahanan Mapolres Tapin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka berdua akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya.
Editor : Arif Subekti