RANTAU – Kasus jambret viral yang gagal merampas tas korban di Jalan Brigjend H Hasan Basri, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, yang terjadi awal Maret tadi, sekarang sudah masuk tahap 1.
Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha menuturkan pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus tersebut dari Polres Tapin.
“Berkas tersebut akan dilakukan diteliti paling lama 14 hari oleh jaksa penuntut umum kita,” ucapnya, Selasa (26/3/2024) didampingi Teguh Utama Setiadi, Analis Penuntutan Seksi Intelejen Kejari Tapin.
Diakuinya berkas tersebut akan diteliti, apakah memenuhi syarat formil atau materil.
“Kalau belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” tuturnya.
Namun, kalau sudah lengkap, akan diberitahukan bahwa sudah masuk tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Memang sudah jadi komitmen kami agar perkara ini bisa cepat ditangani sampai masuk sidang di Pengadilan,” jelasnya.
Kasus ini terjadi Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.
Korbannya seorang perempuan dan mengalami luka sobek di tangan sebelah kanan.
Pelaku ditangkap Selasa (5/3/2024) siang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), usai anggota Resmob Polres Tapin melakukan penyelidikan.
Editor : Fauzan Ridhani