MA kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis belati tanpa surat izin yang sah, Kamis (21/3/2024) malam.
Pelaku diamankan di Jalan Kodeco Pal 10 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat. MA merupakan warga Desa Mekar Sari, Simpang Empat.
Kasat Samapta Polres Tanah Bumbu, Iptu Muhammad Yamin menjelaskan, timnya menemukan sekelompok orang yang berkumpul di pinggir jalan saat patroli.
Saat dihampiri dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah belati tanpa surat izin yang menempel di pinggang sebelah kiri bagian depan tersangka.
“Lengkap dengan sarung dan kumpang,” kata Iptu Yamin, Jumat (22/3/2024).
MA kemudian diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Iptu Yamin memastikan, selama bulan Ramadhan, patroli rutin akan ditingkatkan untuk memastikan keamanan di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
“Kami turut mengimbau masyarakat memberi informasi jika ada aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum,” tandasnya.
Editor : Sutrisno