KOTABARU - AIPDA Firmanto diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman apel Mapolres Kotabaru, Kamis (21/3).
Pemberhentian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto dan dihadiri oleh Para Pejabat Utama Polres, Perwira staf, Brigadir dan ASN Polres Kotabaru.
Namun sayangnya, bersangkutan yang diberhentikan tidak hadir dan hanya digunakan fotonya dicoret sebagai simbol pemberhentian.
Diberhentikannya Firmanto tersebut karena melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan, bahwa upacara PTDH merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diungkapkannya, bahwa keputusan PTDH ini, sudah telah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini tidak kami ambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sampai lanjutnya, Firmanto sudah dipandang tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Kepada seluruh personel Polres Kotabaru dan jajaran, saya berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang,” tegasnya.
Mari tambahnya, kita semua ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief