BANJARMASIN – Satria Gunawan alias Babah didudukkan di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (21/3) siang. Paman gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming itu didakwa menerima aliran uang hasil narkoba dari keponakannya itu dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin menggunakan pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Babah juga didakwa melanggar pasal 137 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Dengan dakwaan itu, Babah terancam hukuman pidana penjara 20 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. “Memperkuat dakwaan, akan kami hadirkan 30 saksi untuk pembuktian di sidang lanjutan,” kata JPU, Wayan.
Terdakwa Babah melalui kuasa hukumnya Arbain, usai mendengar pembacaan surat dakwaan, tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan saat ditanya Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.
Untuk diketahui, peran Babah di kasus ini diduga mengelola uang hasil narkoba gembong narkoba buruan interpol itu. Setelah uangnya ditransfer, ia menjalankan bisnis jual beli tanah sejak tahun 2016.
Saat penyidikan, Bareskrim Mabes Polri menyita nilai aset dari mantan bos ponsel itu mencapai Rp55 miliar. Barang bukti yang disita antara lain 46 bidang tanah, dan 2 bidang tanah beserta bangunan.
Selain menggunakan rekening pribadi, Babah juga menggunakan rekening anak-anaknya saat menerima transferan dari komplotan Miming.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Agung melimpahkan 10 berkas perkara jaringan Miming ke sejumlah Kejaksaan Negeri sesuai domisili tersangka. Seperti ke Kejari Banjarmasin, Kejari Makassar, Kejari Malang, Kejari Surabaya, dan Kejari Yogyakarta.
Dari total perkara itu, nilai aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun. Sidang di Banjarmasin dengan agenda mendengarkan para saksi dilanjutkan Kamis (28/3) pekan depan.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief