Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Oknum Kades Wanita Dilimpahkan ke Kejari HSU, Diduga karena Pelanggaran Pemilu

M Akbar • Sabtu, 16 Maret 2024 | 04:50 WIB
KASUS: Berkas perkara oknum Kades A atas dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dilimpahkan ke JPU Kejari HSU.
KASUS: Berkas perkara oknum Kades A atas dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dilimpahkan ke JPU Kejari HSU.

AMUNTAI - Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tersandung kasus hukum. Kades wanita berinisial A tersangkut kasus dalam dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024.

Kasus pelanggaran tersebut sudah melalui proses penyidikan oleh pihak Bawaslu HSU dalam hal ini Sentra Gakkumdu. Dan pada Kamis (14/3/2024), tim Gakkumdu Bawaslu melimpahkan kasus ini ke Kejari HSU.

Kajari HSU Agustiawan Umar, melalui Kasi Intel Asis Budianto, membenarkan pihaknya mendapat proses pelimpahan dari pihak Gakkumdu Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum kades A.

“Sudah masuk tahap II dan berkas lengkap. Berikut barang bukti berkas perkara kasus oknum sang Kades,” ujar Asis pada media ini.

Selanjutnya, atas pelimpahan berkas tahap II perkara Pemilu yang diserahkan oleh Bawaslu beserta tim Gakkumdu HSU

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejari HSU. Akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amuntai untuk proses persidangan,” ujarnya.

Oknum Kades A ini disangkakan dugaan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana yang bersangkutan secara sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa kampanye.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di mana kasus ini bermula di Pos Kamling di Desa Bejawit, Kecamatan Amuntai Selatan, pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, sekira pukul 11.00 Wita.

Dan kasus ini temuan dari Bawaslu Kabupaten HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekira 10 orang.

Oknum Kades A datang ke acara tersebut dengan pakaian dinas Kades, menyampaikan kepada kader dan peserta Posyandu lansia yang ada di tempat tersebut.

Sang oknum menyampaikan ajakan untuk mencoblos dua orang calon legislatif DPR RI dan DPRD Kalsel lengkap alat peraga dan asal partai.

“Aksi ajakan sang oknum kades direkam dengan durasi 02 menit 40 detik,” lengkapnya.

Saat proses pelimpahan berkas Gakkumdu Bawaslu juga dihadiri langsung Ketua Bawaslu HSU Marfa'i dan sejumlah koordinator divisi di Bawaslu HSU.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#Pemilu 2024 #kepala desa #Hulu Sungai Utara