Penangkapan pria berusia 21 tahun berinisial PM itu dibantu jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Polres HST dan Polres Balangan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, PM diduga menjadi penadah sepeda motor curian milik seorang karyawan perusahaan yang diparkir di Desa Masingai Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.
"Korban berinisial AT berusia 31 tahun, warga Palu Rejo Kecamatan Bintang Awal, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," ujarnya, Jumat (15/3).
Ketika akan pergi kerja menggunakan bus, AT memarkir sepeda motornya dengan mengunci setang di garasi mes perusahaan di Desa Masingai.
Tenyata, sepulangnya bekerja pada malam harinya sepeda motor trail diperkirakan seharga Rp15 juta miliknya sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian itu korban melapor ke kantor polisi terdekat, dan dilakukan penyelidikan, lalu ditemukanlah motor korban dikuasai PM. "PM mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan," tegas Joko.
Akibatnya, PM dikenakan sanksi tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUH Pidana.
Sementara pelaku utama pencurian diamankan di Polres lain, karena juga terkait akhi pencurian sepeda motor di daerah lainnya.
Editor : Sutrisno