RANTAU – Pengembangan terus dilakukan Sat Narkoba Polres Tapin.
Usai menangkap dua orang pelaku narkotika jenis ganja, pelaku lainnya kembali ditangkap.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Mara Halim Harahap memberitahukan dalam kasus ini ternyata masih ada lagi pelaku lainnya.
“Tetapi pelaku tersebut tak ditangkap di Kabupaten Tapin, tapi di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” katanya, Kamis (14/3/2024).
Pelaku berinisial MS (27), warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, ia ditangkap saat menjual ayam.
“Barang bukti tidak kita temukan di tempat jualannya, tapi dirumahnya yang ada di Banjarbaru,” tuturnya.
Adapun dari tangan MS, ditemukan barang bukti ganja dua paket besar dengan berat bersih 49,19 gram.
“Sekarang pelaku dan barang bukti berada di Mapolres Tapin,” katanya.
Editor : Fauzan Ridhani