RANTAU – Nyanyian MR (20) yang sebelumnya ditangkap karena tersangkut kasus narkotika jenis ganja, langsung dikembangkan oleh Polres Tapin.
Hasilnya, sat Narkoba Polres Tapin berhasil meringkus satu pelaku lainnya.
Pelaku berinisial BN, warga Desa A Yani Pura, Kecamatan Binuang.
Pria berumur 28 tahun ini ditangkap di Blok B, Desa A Yani Pura, tepatnya di sebuah rumah kos.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Mara Halim Harahap menuturkan usai mengamankan MR, pihaknya langsung mengembangkan kasus ganja tersebut.
“Setelah setengah jam pengembangan, BN kemudian diamankan,” tuturnya, Kamis (14/3/2024).
Dari tangan BN, pihaknya menemukan narkotika jenis ganja dengan berat bersih 10,49 gram yang disimpan dalam toples kaca.
Editor : Fauzan Ridhani