Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Knalpot Motor Jenis Ini Dilarang di Kabupaten HSU, Segini Dendanya Kalau Sampai Kena Tilang

M Akbar • Senin, 11 Maret 2024 | 18:07 WIB
PELANGGARAN:Anggota Satlantas Polres HSU mengamankan motor dengan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi kendaraan.(Foto:M Akbar/Radar Banjarmasin).
PELANGGARAN:Anggota Satlantas Polres HSU mengamankan motor dengan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi kendaraan.(Foto:M Akbar/Radar Banjarmasin).

AMUNTAI - Jaga kekhusyukan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), mengimbau kepada pemilik roda dua untuk tidak menggunakan knalpot racing, bising, atau brong.

Penggunaan knalpot brong dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan warga yang tengah beribadah maupun beristirahat di bulan Ramadhan.

KBO Lantas Polres HSU, Ipda Sulistiono mengatakan kebisingan knalpot brong tidak sekedar menimbulkan polusi suara dan gangguan kesehatan pendengar.

Tapi knalpot non standar pabrikan tersebut ungkapnya dapat memicu konflik.

Sebab, bisa membuat warga terganggu, terlebih di bulan Suci Ramadhan yang merupakan momen khusus untuk beribadah. 

“Kami menggelar patroli dan operasi Keselamatan Intan 2024, maka kami akan tilang langsung pemilik kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong,” tegas Ipda Sulis, Senin (11/3/2024).

Hingga saat ini pihaknya mengamankan setidaknya tujuh unit motor yang knalpotnya tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

“Selama Operasi Keselamatan Intan 2024, kami mengeluarkan 53 surat tilang dengan berbagai macam pelanggaran,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres HSU, AKP Tugiyana menambahkan penggunaan knalpot bising sudah diatur pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Di mana penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285.

Pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising bisa disanksi berupa tilang dan denda sebesar Rp250.000.

“Dari pada ditilang dan dapat denda, alangkah baiknya menggunakan knalpot standar pabrikan yang aman dan tidak bising,” imbaunya.

Editor : Fauzan Ridhani
#Tilang #Amuntai #knalpot #denda #polres hsu