Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Meresahkan Peziarah Makam Syekh Muhammad Nafis, Residivis Ditusuk Si Pembaca Doa

Ibnu Dwi Wahyudi • Sabtu, 9 Maret 2024 | 07:08 WIB
PENGANIAYA: Pembaca doa makam Syech Nafis di Desa Binturu Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong yang kini menjadi tersangka penganiayaan.
PENGANIAYA: Pembaca doa makam Syech Nafis di Desa Binturu Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong yang kini menjadi tersangka penganiayaan.

TANJUNG - Tidak jera usai menjalani sanksi penjara, seorang warga Desa Binturu Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong kembali berulah meresahkan warga di Makam Syekh Muhammad Nafis.

Pria 38 tahun berinisial KO itu mengajak berkelahi petugas pembaca doa makam berinisial AR.
KO mendapat luka tusukan dari AR dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian Melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan tersangka kasus ini seorang pria berusia 39 tahun berinisial AR warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

"AR berprofesi sebagai pembaca doa di makam Syech Nafis," katanya, Jumat (8/3).

Keterangan AR kepada petugas, kejadian Kamis (7/3/2024) itu terjadi ketika dirinya sedang membacakan doa ke para peziarah, lalu datanglah KO mengganggu.

Ternyata, ulah KO menambah peziarah resah lantaran bersikeras mengajak AR berkelahi di area makam ulama besar tersebut.

Ternyata AR menyimpan senjata tajam di pinggang. Tak mampu menahan emosi, pisau itu dihunuskan ke tubuh KO berkali-kali. Bagian dada, perut, tangan dan wajah terluka parah.

Warga yang melihat KO yang jatuh ke tanah tak berdaya bersimbah darah berusaha menyelamatkan dan membawa ke rumah sakit.

Kepolisian terdekat yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan AR dan senjata tajam miliknya.

"Penusukan itu membuat AR dikenakan sanksi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 353 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana," jelas Joko.

Sementara hasil visum rumah sakit, korban terdapat luka tusuk dan terbuka di dada sebelah kanan tembus sampai terlihat organ dalam. Serta, terdapat luka tusuk di perut sebelah kiri hingga mengeluarkan usus.

Ditambah luka tusukan pada ketiak kiri dan robek di ruas jari kelingking kiri, luka sayat di pipi kiri dan luka sayat di ujung mata kiri.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#Tabalong #penusukan #makam