Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penyabu Berkicau Seret Tetangga

Maulana Radar Banjarmasin • Sabtu, 2 Maret 2024 | 09:20 WIB

DUA PELAKU - MA dan DA pemuda ini diringkus sebelum mereka transaksi Sabu-sabu paket hemat berat 0,10 Gram di Kelayan B Banjarmasin, Minggu (25/2/2024) dinihari.
DUA PELAKU - MA dan DA pemuda ini diringkus sebelum mereka transaksi Sabu-sabu paket hemat berat 0,10 Gram di Kelayan B Banjarmasin, Minggu (25/2/2024) dinihari.
BANJARMASIN - Tak ingin dipenjara sendirian, mulut Muhammad Aditya (18) "berkicau" dan menyeret tetangganya.

Warga Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan itu membeberkan kepada polisi. Bahwa narkotika golongan I itu dibelinya dari Daniel (35), juga warga Gang Gembira.
Aditya lebih dulu dijemput dari rumahnya pada Ahad (25/2) dini hari.

Dari tangan Aditya disita 0,10 gram sabu. Hasil pengembangan, dari tangan Daniel disita lima paket sabu seberat 1,11 gram.

"Jadi tersangka pertama ini pembeli, tersangka kedua adalah penjualnya," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, Jumat (1/3).

Kasus ini berawal dari keluhan masyarakat karena sering terjadi transaksi sabu di kawasan itu.

"Anggota kami yang menyamar memantau cukup lama sampai mendapatkan tersangka," bebernya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#narkoba #banjarmasin #Sabu