RANTAU – Pria berinisial SA (32) harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu.
Warga Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan tersebut ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Tapin ketika berada di dalam mess tempat kerjanya.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Mara Halim Harahap menjelaskan dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat 0,63 gram.
“Ia ditangkap Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita,” katanya, Jumat (1/3/2024).
Selain barang bukti sabu, satu pipet kaca, satu timbangan, satu dompet kecil, satu handphone, dan uang Rp500 ribu juga diamankan.
“Sekarang pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Tapin untuk proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani