BANJARMASIN - Lima belas tersangka menonton pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (29/2) di Mapolresta Banjarmasin.
Setengah kilogram metamfetamina itu merupakan barang bukti hasil tangkapan selama dua bulan terakhir, Januari dan Februari 2024.
Satu per satu bungkusan paket sabu itu digunting. Dimasukkan ke dalam ember berisi air karbol. Diaduk sampai larut, lalu dibuang ke saluran tangki septik.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa menyebutkan 524,37 gram sabu itu disita dari 12 kasus.
"Ada 15 tersangka yang ditangkap. Sebelas ditangani tim kami, satu lagi dari Polsek Banjarmasin Barat," jelasnya.
Pemusnahan ini telah memenuhi persetujuan pengadilan dan kejaksaan, serta sudah diuji ke laboratorium forensik.
Dari 15 tersangka, satu orang merupakan pemain lama. Dia adalah Denny alias Deden (41) warga Jalan Mahoni, Banjarmasin Selatan.
"Deden ini pemain lama. Dia residivis yang bolak balik keluar masuk penjara. Sisanya adalah wajah-wajah baru," tambah Bala.
"Dengan pemusnahan ini, 3 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Dengan estimasi satu gram sabu cukup dipakai 15 orang," katanya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief