RANTAU – Sudah enam kali sidang penggelapan jual beli tanah di Pengadilan Negeri (PN) Rantau berlangsung. Terbaru Senin (26/2) agendanya pembuktian dari penuntut umum.
Jaksa penuntut umum yang hadir yakni Dimas Rangga Ahimsa ditemani Thessa Tamara Sanyoto.
Dalam sidang ini terdakwa berinisial D hadir bersama tiga orang kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muhammad Pazri. Sedangkan dari korban yakni salah satu pengusaha di Tapin dihadiri oleh kuasa hukumnya yakni Fauzan Ramon.
Kuasa Hukum Korban, Fauzan Ramon menuturkan dalam kasus ini kliennya mengalami kerugian sekitar Rp210 juta.
“Awalnya itu uang titipan untuk jual beli satu bidang tanah seluas 4,6 hektare yang ada di Desa Tawahan Kecamatan Juai Kabupaten Balangan,” katanya.
Ternyata setelah dicek, sebidang tanah yang ditawarkan oleh terdakwa, di lokasi tanah tersebut ternyata ada plang berwarna hijau yang tulisannya bahwa tanah ini dalam pengawasan, pemeliharaan, dan pengawasan Balangan Coal.
“Tanah tersebut bukan milik terdakwa, karena itu korban melaporkan sebagai penggelapan,” ucapnya.
Karena transaksi di Kabupaten Tapin, jadi untuk laporan sendiri langsung di Tapin dan sekarang sudah proses sidang.
“Bisa kita katakan penggelapan. Kerugian klien kami yakni, tanahnya tidak ada, dan uangnya tidak kembali,” akunya.
Ia mengakui sebelumnya pihaknya sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali agar uang tersebut dikembalikan, tapi tak digubris.
“Terdakwa pun sebelumnya minta damai, tapi sampai saat ini tidak ada realisasi untuk mengembalikan uang,” katanya.
Karena itu, kliennya meminta untuk di proses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Tapi dari kuasa hukumnya maupun terdakwa mengarahkan ke perdata. Alasannya karena uang pinjam- meminjam,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Muhammad Pazri meyakini, bahwa kasus ini ranahnya perdata bukan pidana.
“Kami mengargumentasikan memang dalam perkara ini berdasarkan kuitansi yang ada, yakni pinjam meminjam,” tuturnya.
Jadi beda perkara atau pembuktian dari dakwaan jaksa penuntut umum serta dari saksi yang dihadirkan dalam sidang ini.
“Keterangan saksi sifatnya jual beli tanah, padahal perkara ini murni pinjam-meminjam,” tegasnya.
Diakuinya dalam perkara ini juga ada perdamaian baik itu secara tertulis maupun lisan.
"Sehingga kami berharap kepada korban bisa berhadir untuk konfirmasi sidang selanjutnya, antara korban dan terdakwa," harapnya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Rangga Ahimsa meyakini kasus ini merupakan tindak pidana yang perlu disidangkan.
“Beda versi dari penasihat hokum, ya silakan. Tapi kita yakin ini tindak pidana,” jelasnya.
Lanjut, untuk tahapan selanjutnya, yakni akan memanggil saksi dan ahli lagi.
“Serta dari terdakwa maupun kuasa hukum juga diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksinya,” jelasnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief