BATULICIN - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap dua orang tersangka dugaan pengeroyokan.
Korban adalah seorang pria berinisial MC (23), warga Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/2) sekira pukul 02.00 Wita di Batulicin.
Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra, mengungkap tersangka adalah warga Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, berinsial HM (23). Pemuda itu ditangkap di Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu pada Rabu (21/2) siang.
Kemudian, tersangka kedua adalah UL (25), warga Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Tengah. Ia ditangkap pada hari yang sama di desanya sekira pukul 21.00 Wita.
Agung menceritakan, korban bersama temannya awalnya diteriaki sekelompok laki-laki tak dikenal setelah pulang dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin. “Mereka lalu cekcok mulut,” kata Agung kepada wartawan, Jumat (21/2/2024).
Akibatnya, korban menjadi sasaran serangan fisik hingga mengalami luka-luka. Termasuk luka di kepala dan memar di berbagai bagian tubuhnya. “Jari manis kaki kiri korban juga bengkak dan tidak bisa digerakkan,” katanya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di kantor polisi. “Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tegasnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief