Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mardani Terlihat di Bandara, Kemenkumham Kalsel Bantah Pelesiran

M Oscar Fraby • Rabu, 21 Februari 2024 | 12:47 WIB

 

VIRTUAL: Mardani H Maming saat mengikuti jalannya sidang di pengadilan sebelumnya.
VIRTUAL: Mardani H Maming saat mengikuti jalannya sidang di pengadilan sebelumnya.

Terpidana kasus kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming tengah disorot. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu diduga plesiran ke Surabaya, Jatim, Senin (19/2).

   ***
BANJARMASIN – Dugaan itu muncul usai tersebarnya tiket penerbangan Mardani dengan rute Banjarmasin (BDJ)-Surabaya (SUB) di media sosial. Tak hanya itu, rekaman videonya dan CCTV bandara juga beredar ramai.

Dalam video singkat itu, Mardani memakai jaket dan kaos hitam. Menutupi wajahnya, mantan Bendahara Umum PBNU itu menggunakan masker dan topi.

Mardani diketahui masyarakat masih berstatus warga binaan narapidana di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat dengan hukuman 12 tahun penjara. Sontak hal ini mendapat beragam komentar dari netizen. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklarifikasi perihal ini.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Edward Pagar Alam menjelaskan kepergian terpidana perkara kasus suap pengalihan IUP di Tanah Tanah Bumbu itu atas tujuan yang diperkenankan. Bukan plesiran seperti yang dikabarkan.

Ia juga memastikan petugas lapas dan kepolisian mengawal perjalanan mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu. “Berdasarkan info dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang Peninjauan Kembali di PN Banjarmasin,” ujar Edward.

Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Febrian Ali membenarkan agenda sidang PK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan menghadirkan Mardani. “PK atas nama Mardani H Maming diajukan pada 29 Januari tadi,” terangnya, kemarin.

Melalui kuasa hukumnya, Yasir Arafat, PK diajukan dengan termohon yakni Jaksa KPK, Asri Irwan. “Jadwal sidang permohonan PK sedianya digelar Senin (19/2) tadi,” terangnya.

Berhubung Ketua Majelis Hakim yang diketuai Suwandi sedang dinas luar, maka sidang tidak dapat dilanjutkan. “Akan dibuka sidang kembali Senin (26/2) pekan depan,” paparnya.

Febrian menegaskan tidak benar terkait adanya berita yang menyebutkan Mardani keluyuran walau videonya terlihat di Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin. Menurutnya, terpidana perkara permohonan PK memang harus berhadir ke pengadilan.

“Karena status dari Mardani Maming adalah terpidana, dan saat ini sedang menjalani pidana. Tentunya apabila keluar dari tempat di mana yang bersangkutan menjalani pidana, maka haruslah ada pengawalan,” tambahnya.

Dengan ditundanya sidang ke pekan depan, maka Mardani dipastikan bakal berhadir kembali pada persidangan yang telah ditentukan. “Jadi berita yang simpang siur tentang terpidana Mardani keluyuran adalah tidak benar, karena keberadaannya terkait dengan sidang permohonan PK yang diajukannya,” bantahnya.

Mardani sempat hadir ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin bersama penasihat hukumnya. Termasuk Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte. Meski sidang sempat digelar, diputuskan ditunda pekan depan.

Perihal PK yang diajukan Mardani, Greafik tak berkomentar banyak. Pihaknya memilih menunggu dulu isi memori PK yang diajukan. “Kami dengarkan dulu memori PK sebelum menyiapkan tanggapan. Apakah terpidana akan mengajukan bukti-bukti baru, atau yang lain. Tinggal tunggu nanti, sama-sama kita lihat,” katanya.

Seperti diketahui, Mardani awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 lalu. Majelis Hakim yang saat itu diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Mardani tak terima dengan putusan tersebut. Ia pun mengajukan banding. Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukan banding ke PT Banjarmasin.

Namun, bukan keringanan hukuman yang didapat Mardani. Oleh PT Banjarmasin, hukumannya justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Melalui penasihat hukumnya, Mardani kembali mengajukan kasasi. Lagi-lagi dalam putusannya, Mahkamah Agung menolaknya.

Perjalanan Sidang Mardani H Maming

- Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 lalu. Selain itu juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta atau pidana kurungan selama 4 bulan. Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar atau harta bendanya akan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun.

- Mardani mengajukan banding ke PT Banjarmasin. Jaksa KPK juga ikut mengajukan banding. PT Banjarmasin justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

- Melalui penasihat hukumnya, Mardani kembali mengajukan kasasi. Lagi-lagi dalam putusannya, Mahkamah Agung menolaknya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #mardani maming #sidang #Tanah Bumbu