BANJARMASIN - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Albanjari mengikuti Dialog Hukum. Kali ini mengorek tentang hukum adat. Masih relevankah diterapkan di zaman sekarang?
Dialog itu digagas oleh Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum (Hima FH) Uniska. Berlangsung di aula FH, di Kampus Uniska, Jalan Adhiyaksa, Kota Banjarmasin, Senin (19/2) pagi.
Acara ini menghadirkan sejumlah pembicara. Diantaranya Mukhlis Maman atau yang lebih dikenal dengan Julak Larau. Kemudian Robby Mahajaya dari Dewan Adat Dayak.
Keduanya berbicara banyak tentang sudut pandang hukum adat. Julak Larau dari sisi suku Banjar, dan Robby di sisi suku Dayak.
Banyak hal menarik dibeberkan di sini. Membuat dialog terasa asyik untuk disimak. Kurang lebih 80 peserta bergabung dalam pertemuan ini.
“Event ini kami konsep dengan talkshow santai. Bisa sharing sambil diskusi,” ucap Yusup Fadillah, ketua pelaksana acara.
Ia berpendapat, mahasiswa perlu membuka wawasan tentang hukum adat. Sehingga mereka lebih melek dengan nilai-nilai kebaikan yang berangkat dari norma-norma adat.
“Semoga dialog ini menambah pengetahuan mahasiswa terkait hukum adat, event serupa juga berlanjut dengan tema-tema seru lainnya,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu pembicara, Julak Larau mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, ini langkah kampus untuk mengedukasi anak muda agar mengetahui adanya hukum adat.
“Ini upaya untuk membentuk sikap hukum terutama adat, karena kesadaran mahasiswa itu penting,” ujarnya.
Menurutnya, hukum berangkat dari nilai yang menjadi norma. Hukum adat sendiri terdiri dari dua aspek nilai. Pertama aspek ideal. Ada nilai yang tak bisa diganggu gugat di situ.
Kedua, aspek nilai relasi. Berkenaan dengan kebiasaan dan ritual masyarakat adat. Sehingga, jika ditanya masih relevankah hukum adat di zaman sekarang? Jawabannya fifty-fifty.
“Nilai ideal tak bisa digugat, sedangkan nilai relasi sudah tak relevan,” pungkasnya.
Editor : Arief