BARABAI - Penambang pasir tak berizin kembali melancarkan aksinya di Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Aktivitas tambang memang sempat diberhentikan Desember 2023 lalu. Penambang diberi peringatan. Namun kini ia mengulangi perbuatannya.
Kabid Tata Lingkungan Hidup, Haikal mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup, Polsek, Koramil dan Satpol PP HST telah mendatangi lokasi tambang ilegal pada 13 Januari 2024 tadi.
Namun ada mediasi di lokasi penambangan. Penambang tidak jadi ditangkap, tapi diminta menghentikan aktivitas ilegalnya.
"Pemilik lahan sekaligus penambang bersedia mengangkut mesin penyedot pasirnya. Kemudian penambang sempat di bawa ke Polsek setempat," ujarnya, Selasa (13/2).
Aktivitas penambangan sempat berhenti. Namun dalam pekan ini penambang pasir ilegal kembali beroperasi.
"Ada warga yg datang ke kantor kami, menginformasikan bahwa penyedotan pasir kembali beroperasi," tambahnya.
Pihaknya sudah beberapa kali mengupayakan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Sebenarnya warga membolehkan pelaku mengambil pasir, tapi harus dengan cara manual.
"Jadi telah kami sampaikan kepad penambang. Namun penambang tidak berkenan. Masalah ini juga telah kami konsultasikan ke Dinas LH Kalsel," jelasnya.
Haikal menjelaskan, dinas lingkungan hidup sudah melakukan tugas sesuai kewenangannya. Pihaknya tegas mengatakan jika tambang pasir itu ilegal dan melanggar hukum.
"Kewenangan untuk penindakan ada di Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian," tegasnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolsek Batu Benawa Ipda Suradi justru belum mengetahui jika tambang pasir tersebut kembali beroperasi.
"Maaf belum termonitor. Masih sibuk (pemilu) nanti saya hubungi pembakal. Saya cek lagi," ujarnya singkat, Selasa (13/2) petang.
Sebelumnya, kehadiran tambang pasir ilegal dikeluhkan warga karena penambang menggunakan mesin penyedot. Ini bukan yang pertama kali, aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief