Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penambang Pasir Ilegal Kembali Beroperasi, Menurut DLH Instansi ini yang Berwenang Menindak

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Selasa, 13 Februari 2024 | 14:21 WIB
SEDOT PASIR: Mesin penyedot pasir di Desa Aluan Mati, Kabupaten HST yang diduga digunakan penambang ilegal. Kehadirannya dikeluhkan warga setempat.(Foto: DLHP HST untuk Radar Banjarmasin)
SEDOT PASIR: Mesin penyedot pasir di Desa Aluan Mati, Kabupaten HST yang diduga digunakan penambang ilegal. Kehadirannya dikeluhkan warga setempat.(Foto: DLHP HST untuk Radar Banjarmasin)

BARABAI - Penambang pasir diduga tak berizin kembali melancarkan aksinya di Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kehadiran para penambang pasir tersebut dikeluhkan warga karena penambang menggunakan mesin penyedot.

Ini bukan yang pertama kali, aksinya sudah dilakukan sejak tahun 2023.

Aktivitas tambang sempat diberhentikan dan para penambang diberi peringatan. Namun, malah mengulangi perbuatannya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Tata Lingkungan Hidup Kabupaten HST, Haikal mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek, Koramil, dan Satpol PP HST telah mendatangi lokasi tambang ilegal pada 13 Januari 2024 tadi untuk melakukan penertiban.

Namun ada mediasi di lokasi penambangan, sehingga penambang tidak jadi ditangkap, tapi diminta menghentikan aktivitas ilegalnya.

"Pemilik lahan sekaligus penambang bersedia mengangkut mesin penyedot pasirnya. Kemudian penambang sempat di bawa ke Polsek setempat," ujarnya, Selasa (13/2/2024).

Aktivitas penambangan sempat berhenti. Namun, dalam minggu ini penambang pasir ilegal kembali beroperasi.

"Ada warga yg datang ke kantor kami, menginformasikan bahwa penyedotan pasir kembali beroperasi," tambahnya.

Haikal menjelaskan DLH Kabupaten HST sudah melakukan tugas sesuai kewenangannya.

Pihaknya tegas mengatakan jika tambang pasir itu ilegal dan melanggar hukum.

"Kewenangan untuk penindakan ada di Aparatur Penegak Hukum (APH)," tandasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#kembali beroperasi #Dinas Lingkungan Hidup (DLH) #tak berizin #tambang pasir ilegal #mesin penyedot air