Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kakak Kandung dan Ipar Dijadikan Saksi Aliran Uang Gembong Narkoba Miming ke Ayahnya

M Oscar Fraby • Selasa, 6 Februari 2024 | 10:13 WIB

 

JADI SAKSI: Yunita Pratama kakak kandung Fredy Pratama atau Miming memberi keterangan terkait pencucian uang narkoba untuk terdakwa Lian Silas.
JADI SAKSI: Yunita Pratama kakak kandung Fredy Pratama atau Miming memberi keterangan terkait pencucian uang narkoba untuk terdakwa Lian Silas.

Kasus pencucian uang Lian Silas dari hasil narkoba anaknya, Miming, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (5/2). Apa saja fakta yang terungkap kali ini?

***
BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penting dari pihak keluarga Lian Silas. Siapa saja?

Pertama, Yunita Pratama sebagai kakak kandung dari Fredy Pratama alias Miming. Keberadaan Miming masih dicari Interpol sebagai gembong narkoba internasional. Uang dari Miming itulah yang mengalir ke ayahnya, Lian Silas.

Kedua, Andi juga dijadikan saksi. Menantu Lian Silas, atau ipar Miming itu merupakan suami dari Marisa Pratama.

Kedua saksi yang dihadirkan berhubungan langsung dengan terdakwa Lian Silas. Contohnya Andi, beberapa aset atas namanya turut disita saat penangkapan sang mertua.

Menikah pada tahun 2017 silam dengan Marisa, Andi yang tinggal di Bangka Belitung, Kepulauan Riau sempat tak mengetahui iparnya, Miming pelaku narkoba. “Baru setahun menikah, saya (baru, red) tahu,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak.

Aset yang disita aparat dari tangan Andi adalah satu unit motor BMW, satu mobil Mazda, dan apartemen Puri Mansion di Jakarta. Termasuk Mentaya Inn di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin Tengah, Andi sebagai direktur dan sang istri sebagai komisaris.

Andi bercerita PT Mentaya Abadi Perkasa didirikannya pada 2019. “Modal konstruksi dibantu mertua saya Pak Silas. Tidak tahu nominalnya. Hampir 70 persen papa (Silas, red) konstruksinya, saya interior,” terangnya.

Sedangkan Yunita dalam kesaksiannya mengaku membuka sejumlah rekening bank atas namanya. Namun, semuanya dikuasai terdakwa Lian Silas. “Saya diminta papah buka rekening. Saya tidak bertanya tujuannya untuk apa,” bebernya.

Namun, belakangan baru mengetahui di rekening sang ayah ada aliran dana atas nama Tri Wahyuning. Saat ini, Tri menjadi terdakwa yang ditahan di Lapas Kelas I Malang. “Tapi, saya tidak tahu uang itu dari hasil narkoba. Setelah itu, baru tahu juga bahwa ada rekening penampungan. Kiriman dari kaki tangan Fredy,” paparnya.

Dari tangan Yunita, aset yang disita adalah tanah dan bangunan di Kompleks Citra Garden, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dan ruko baju dan perlengkapan anak dan bayi “Crown” di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, Banjarmasin Timur.

Menariknya, saat majelis hakim mencecarnya tentang pekerjaan Fredy, Yunita mengaku tak tahu. “Terakhir ketemu tahun 2007, di Banjarmasin. Dia saat itu jaga counter handphone sama saya. Setelah itu dia suka pindah-pindah,” katanya kepada majelis hakim.

Lian Silas tak membantah keterangan dari saksi, termasuk perihal aset yang disita dan aliran uang dari kaki tangan sang anak, Fredy Pratama. “Benar yang mulia,” ucapnya singkat saat diminta tanggapan dari majelis hakim.

Untuk diketahui, Lian Silas didakwa melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba sang anak, Miming. Eks bos ponsel itu dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, subsider pasal 4, pasal 10, jo pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, primer pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, Silas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#miming #Sabu #pencucian uang #Gembong Narkoba Asal Kalsel #jpu