Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tertawa Membawa Luka, Warga Desa Limbar HST Dianiaya Temannya

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Senin, 5 Februari 2024 | 20:14 WIB
DIAMANKAN: Pelaku penganiayaan di Desa Limbar, Kecamatan Batang Alai Selatan sudah diamankan di Polsek BAS.(Foto:Polisi untuk Radar Banjarmasin)
DIAMANKAN: Pelaku penganiayaan di Desa Limbar, Kecamatan Batang Alai Selatan sudah diamankan di Polsek BAS.(Foto:Polisi untuk Radar Banjarmasin)

BARABAI - Merasa tersinggung, MS (23) tega menganiaya temannya, MF (28).

Keduanya sama-sama warga Desa Limbar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolsek Batang Alai Selatan (BAS), Ipda Bahruddin menjelaskan peristiwa itu terjadi Minggu (4/2/2024) malam, saat peristiwa terjadi keduanya dalam kondisi mabuk.

"Akibat penganiayaan itu, MF mengalami luka-luka akibat terkena senjata tajam (sajam) dari MS. Dia dilarikan ke Puskesmas Birayang di Desa Lok Besar," katanya, Senin (5/2/2024).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi sebuah pos ronda. Keduanya memang akrab. Namun saat itu pelaku gelap mata sehingga melukai korban dengan senjata tajam.

"Pelaku memang tempramen. Ditambah pengaruh miras, pelaku mengira korban menertawakan dirinya," tambahnya.

Orang tua korban, telah melaporkan penganiayaan tersebut. Mereka minta pelaku diproses secara hukum.

Malam itu, juga tim gabungan itu berhasil meringkus pelaku. “Anggota kami, Unit Reskrim bersama Unit Buser dan Pidum Polres HST langsung bergerak cepat meringkus pelaku," ujarnya

“Tersangka berhasil kami amankan di Desa Limbar, RT 02, RW 01, Kecamatan Batang Alai Selatan sekitar pukul 23.00 wita,” bebernya.

Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sebilah sajam dengan panjang besi 14,5 centimeter, lebar 2 centimeter.

Editor : Fauzan Ridhani
#Mabuk #tertawa #teman #Penganiayaan #tersinggung #proses hukum