Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Nyamar jadi Pembeli, Warga Pudak Setegal Jual Sabu ke Polisi

Ibnu Dwi Wahyudi • Kamis, 1 Februari 2024 | 17:49 WIB
MASUK JEBAKAN: RA, pengedar sabu tak menyangka pembelinya adalah Polisi.(foto: Polres Tabalong untuk Radar Banjarmasin)
MASUK JEBAKAN: RA, pengedar sabu tak menyangka pembelinya adalah Polisi.(foto: Polres Tabalong untuk Radar Banjarmasin)

TANJUNG - Warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong menjual sabu ke Polisi setempat di rumahnya.

Tanpa curiga, pria berusia 37 tahun berinisial RA itu hingga nekat melakukannya Selasa (30/1/2024).

Peristiwa itu terjadi ketika anggota Polres Tabalong menyambangi rumahnya dan RA pun mengambil sabu miliknya yang diletakkan di kantung celana di dalam kamarnya.

Setelah melihatkan sabu miliknya, dia pun bingung bukan kepalang, pasalnya pembelinya mengaku seorang Polisi.

Tak bisa berkutik, RA terpaksa menyerahkan diri dan barang bukti kejahatannya berupa sabu seberat 0,34 gram ke petugas.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menceritakan kronologinya, Kamis (2/1/2024).

Ia menjelaskan anggota Polres Tabalong itu sedang melakukan penyelidikan dengan cara menyamar.

"Petugas yang membeli sabu tersebut sedang menyamar sebagai pembeli," katanya.

Kemudian, rumah RA digeledah dan ditemukan dua paket sabu dengan berat total 0,15 gram dalam kaleng bekas rokok total seberat 0,15 gram.

Petugas juga menemukan timbangan digital, pipet kaca, satu pak plastik klip, plastik hitam, dan sekop sedotan plastik yang digunakan untuk menimbang, serta membungkus sabu.

Berikutnya terdapat uang senilai Rp900ribu diduga hasil menjual sabu.

Ditambah, korek api gas, tisu dan sedotan plastik untuk barang bukti penangkapan.

"RA diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Joko. 

Editor : Fauzan Ridhani
#pengedar #barang bukti #Polres Tabalong #Kabupaten Tabalong #Sabu #menyamar