Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Di Polres Ini, Tersangka Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Polisi

Ibnu Dwi Wahyudi • Kamis, 1 Februari 2024 | 17:02 WIB
KERJA SAMA: Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian bersama Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika.(foto: Ibnu/Radar Banjarmasin)
KERJA SAMA: Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian bersama Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika.(foto: Ibnu/Radar Banjarmasin)

TANJUNG - Para tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara bisa mendapatkan bantuan hukum gratis dari Polres Tabalong. 

Hal ini terwujud karena ada kerja sama antara Polres Tabalong dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam. 

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian bersama Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika menandatangani berkas Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama tersebut di Mapolres Tabalong, Kamis (1/2/2024).

"MoU ini bermaksud memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam artian tidak memiliki kemampuan finansial lebih," kata Kapolres.

Muhammad Irana Yudiartika menjelaskan kerja sama ini bagian dari Pasal 56 KUHP. "Penyidik menyediakan penasehat hukum bagi tersangka yang memiliki ancaman 5 tahun, sehingga kami siap untuk membantu," ujarnya.

Ia pun menegaskan bantuan hukum merupakan hak bagi tersangka selama menjalani maaa pemerikaan penyelidikan.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Tabalong atas kepercayaannya kepada kami," cetusnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#lembaga bantuan hukum #Polres Tabalong #tersangka #Polisi #gratis