Tak salah jika Interpol memburu Fredy Pratama alias Miming. Tudingan gembong narkoba internasional kepadanya diungkap dalam sidang.
***
BANJARMASIN – Lian Silas kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/1) kemarin. Ayah dari Fredy Pratama alias Miming itu jadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari peredaran narkoba sang anak.
Sidang kemarin, agendanya mendengarkan keterangan para saksi. Ada tujuh orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagian saksi mengaku pernah berbisnis dengan Miming. Saksi yang dihadirkan, ada berstatus masih terpidana karena kasus narkoba. Ada pula sudah bebas dengan perkara yang sama.
Contohnya, Deni. Hadir sebagai saksi melalui virtual, ia blak-blakan menyebut bisnis narkoba setelah diajak anak buah Miming bernama Fani. “Kenal tahun 2014 lalu, dan kerja sama bisnis narkoba sampai 2016,” ungkapnya.
Deni berhenti melakoni bisnis haram itu setelah tertangkap petugas. “Saya pernah mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar kepada dia (Miming, red),” jawabnya saat dicecar Majelis Hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak.
Di hadapan Majelis Hakim, ia mengaku lupa keuntungan yang dihasilkannya berbisnis narkoba sejak 2014 itu. Namun saking banyaknya, ia menyebut bisa beli banyak harta. “Tak bisa hitung keuntungan, saking banyaknya. Hasilnya berupa tanah, mobil, rumah,” terangnya, sembari mengatakan semua hartanya telah disita dalam kasus TPPU narkoba.
Saksi lain, Fahrurazi bahkan blak-blakan mengaku dipercaya oleh Miming dalam mengelola keuangan. Mengirimkan uang kepada rekan bisnis narkobanya. Termasuk kepada Silas dan adiknya, Marisa Pratama. “Saya bekerja sejak 2016 hingga 2018, sebelum ditangkap BNN,” ujar Fahrurazi.
Menariknya, untuk mengibuli petugas, rekening bank dibuat dengan nama samaran. Atas nama Yamani Aburizal. “Isi tabungannya sempat mencapai Rp4,8 miliar,” sebutnya.
Bekerja hanya mentransferkan uang narkoba, Fahrurazi mengaku dibayar Miming Rp600 ribu sampai Rp700 ribu dalam sehari. “Rata-rata nominalnya Rp250-300 juta setiap kali transfer,” bebernya.
Nominal kurang lebih sama juga kerap dikirimkannya ke rekening Silas dan sang adik Marisa. “Tergantung perintah Fredy Pratama. Tapi, rata-rata Rp250-300 juta sekali kirim,” ungkapnya.
Transfer uang hasil narkoba ke Silas juga diakui oleh saksi lain, Yusa Hendriyatmoko. Ia blak-blakan mengungkap pernah mentransfer duit kepada Lian Silas atas perintah Miming. Nilainya sekitar Rp990 juta. “Jumlahnya ada 69 kali transfer ke Silas. Totalnya sekitar Rp990 juta, atas perintah Fredy,” sebutnya.
Yusa saat ini juga menjadi terdakwa kasus TTPU atas keterlibatannya dalam kasus Miming. Pria 40 tahun itu sekarang mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Yusa mengaku salah satu operator keuangan dari hasil bisnis narkotika Miming. “Saya dibayar dari Rp2-3 juta per bulan,” sebutnya.
Yusa mengaku perputaran duit di beberapa rekening yang dibuat atas namanya sangat besar. Ia kerap disuruh melakukan transaksi dua sampai tiga kali dalam sepekan. Dengan nominal ratusan juta setiap transaksi. Termasuk ke rekening atas nama Lian Silas dengan total transaksi Rp990 juta. “Saat itu di rentang waktu 2013 sampai 2014. Ada 69 transaksi. Saya juga baru tahu kalau Silas adalah ayah Miming,” terangnya.
Menariknya, Yusa juga blak-blakan perihal rekening yang dikelolanya. Tiga rekening yang dibuka atas namanya itu hanya sempat digunakan selama sembilan bulan. Setelah itu, rekening tak dapat digunakan lagi lantaran diblokir.
Majelis hakim menanyakan siapa yang memblokir? Yusa mengaku pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel. “Tapi saya tidak tahu alasannya, kenapa diblokir,” sebutnya.
Kendati sempat menjadi anak buah Miming, di persidangan Yusa mengaku tak mengetahui persis bisnis apa yang dijalankan putra dari Lian Silas tersebut sebelum kasus ini terungkap. “Saya baru tahu setelah penyelidikan kalau ini bisnis narkotika,” sebutnya.
Saksi lain mengungkap soal bisnis haram Miming. Dia adalah Christian Jaya alias Sancai. Saat ini jadi narapidana narkoba yang ditahan di Lapas Nusakambangan. Dalam kesaksiannya, Sancai menggeluti bisnis narkoba dengan Miming sejak 2014, dan berakhir sampai 2017 setelah Sancai ditangkap petugas.
Bukti pernah berkolega, dia pernah mengirim pembayaran uang sabu-sabu ke rekening atas nama Yamani Aburizal. Rekening yang dikelola Fahrurazi. “Saya pernah beli dengan Miming, dan diminta pembayaran transfer ke rekening Yamani Aburizal,” ungkapnya.
Lias Silas pun saat ditanya majelis hakim atas kesaksian para saksi tak membantah. “Benar yang mulia. Tapi, ada yang kurang jelas,” tuturnya.
Didudukkan di meja hijau, eks bos ponsel itu ingin sidang cepat selesai. Pasalnya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sedikit. Majelis sendiri memutuskan perkara ini akan disidangkan tak lagi satu kali sepekan. Namun dua kali dalam sepekan. Senin dan Selasa.
Mendengar itu, Silas bahkan meminta lebih diperbanyak jadwal sidang. “Tiga kali tak apa yang mulia,” ucapnya.
JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengaku cukup puas atas keterangan para saksi. “Mulai terungkap, ada aliran uang ke Silas. Akan kami dengarkan lagi dari saksi lain,” kata Habibi.
Fakta Terungkap di Persidanang Lian Silas
- Tujuh saksi dihadirkan. Ada yang masih terpidana. Ada pula sudah bebas.
- Saksi Deni mengaku pernah mengirimkan uang Rp2 miliar kepada Miming.
- Saksi Fahrurazi mengaku mengirimkan uang kepada rekan bisnis narkoba Miming. Termasuk kepada Silas, dan adiknya Marisa Pratama. Rata-rata mentransfer uang Rp250-300 juta. Fahrurazi dibayar Miming Rp600-700 ribu perhari.
- Saksi Yusa Hendriyatmoko atas perintah Miming pernah mentransfer 69 kali ke Lian Silas dengan total Rp990 juta. Yusa dibayar Rp2-3 juta per bulan.
- Saksi Christian Jaya alias Sancai pernah berbisnis narkoba dengan Miming. Pembayaran sabu-sabunya ke rekening atas nama Yamani Aburizal yang dikelola Fahrurazi.
- Lian Silas tak membantah para saksi. Bahkan meminta sidang digelar tiga kali sepekan agar perkaranya cepat selesai.
Editor : Arief