BANJARBARU - Seorang pemuda asal Martapura, Kabupaten Banjar berinisial MT (21) harus berurusan dengan polisi, setelah bikin gaduh di Jalan Taman Gembira, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Ia ditangkap oleh jajaran Polsek Banjarbaru Utara, karena merusak dagangan seorang pedagang kopi di kawasan itu.
Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara, Aipda Andreas membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (8/1) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, salah seorang saksi berinisial MH sedang santai sambil menikmati seduhan kopi buatan pedagang kopi keliling bersama tiga temannya di TKP.
“Tiba-tiba, ada pelaku MT sedang berjalan ke arah eks Pasar Banjarbaru dalam kondisi mabuk dan berteriak enggak jelas sambil berjoget-joget," terang Andreas.
Melihat kejadian itu, MH kemudian berdiri dan pergi menjauh dari pelaku yang sedang mengamuk. Tetapi pelaku justru mendatangi sambil menodongkan senjata tajam (sajam) yang ia bawa di badannya. “Sajamnya jenis pisau penusuk dengan panjang kurang lebih 7,5 sentimeter,” ungkap Andreas.
Setelah itu, Andreas melanjutkan, saksi yang merasa terancam lantas berusaha merebut pisau penusuk tersebut. “Setelah berhasil direbut oleh saksi senjata tajam tersebut diberikan kepada temannya, kemudian disimpan," tambahnya.
Usai mereka mengamankan senjata milik MT, para saksi langsung pergi ke Polsek Banjarbaru Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono menambahkan, usai menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk menindaklanjuti ke lapangan. "Sekitar pukul 22.30 wita petugas tiba di TKP,” ujarnya.
Alhasil, pelaku dan barang bukti satu bilah pisau yang digunakan langsung diamankan. “Pelaku langsung kami proses, dan saat ini ditahan di Mapolsek Banjarbaru Utara,” pungkas Kapolsek.
Pelaku akan dikenakan tindak pidana membawa, menyimpan, memiliki, serta menguasai senjata tajam pasal 2 ayat 1 UU darurat tahun 1951.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief