MARTAPURA - 34,79 gram sabu-sabu berhasil disita Polsek Simpang Empat dari seorang laki-laki berinisial MM (32), warga Desa Batu Balian, Kabupaten Banjar, Senin (15/1/2024).
Kapolsek Simpang Empat, AKP M Alhamidie, melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji menyampaikan pelaku kedapatan tanpa hak menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu.
"Kejadian bermula ketika Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penggeledahan di rumah MM setelah terjadi insiden di jalan," ungkap AKP Suwarji, Selasa (16/1/2024) malam.
Setelah dilakukan penggeledahan, ujar AKP Suwarji, Polisi menemukan barang bukti di dalam kamar belakang rumah MM yang mengindikasikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
"Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 8 kantong plastik berisi sabu seberat 34,79 gram, timbangan digital, plastik klip, serok plastik dari sedotan, pot hand body merek HB Dubai, dan HP Realme warna hitam," rincinya.
Setelah dilakukan pemeriksaa intensif di Kantor Polisi, MM mengakui sebagai pemakai dan penjual sabu.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Tersangka akan menghadapi pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Fauzan Ridhani
Editor : Fauzan Ridhani