BANJARMASIN - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menyatakan, kejahatan seksual yang menimpa siswi kelas V SD di Banjarmasin Utara adalah kasus dugaan tindak pidana pencabulan.
Bukan kasus pemerkosaan. Maka penyidik pun menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelapor (Haji C) telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Thomas bersama KBO Reskrim Iptu Wisnu dalam konferensi pers Selasa (9/1).
Thomas menekankan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) telah menangani kasus ini sejak dilaporkan ibu korban, D (31).
Beberapa saksi telah diperiksa. Rumah tersangka juga didatangi, namun ternyata target sudah kabur.
Disinggung perkembangan perburuan pelaku, Thomas menceritakan, dua bulan setelah kejadian, timnya sempat mendeteksi keberadaan Haji C di luar Kalimantan Selatan.
Namun, penangkapan itu berujung gagal. Thomas lantas meminta wartawan untuk tidak kelewat mem-blow up kasus ini.
Takutnya, ketika beritanya viral, pria berumur 60 tahunan itu berpindah tempat persembunyian lagi.
"Akhir tahun tadi, dari informasi terkini, target berada di satu titik. Awal pekan ini Macan Resta berencana ke sana. Tapi keburu beritanya tayang dan ramai," ujarnya.
"Tapi berita kawan-kawan kami jadikan sebagai bahan koreksi. Kami mohon dukungannya agar pelaku segera tertangkap," pungkasnya.
Lalu, mengapa sampai tujuh bulan tak kunjung tertangkap? Beredar rumor, pelaku memiliki hubungan keluarga dengan seorang anggota Polri. Thomas membantahnya.
"Kami dari Unit PPA ataupun Satreskrim Polresta Banjarmasin menepis hal itu. Apalagi korban adalah anak di bawah umur. Kasus ini sudah naik sidik. Kami tegak lurus. Tidak memandang siapa keluarga korban dan siapa keluarga pelaku," tegasnya.
Thomas pun meminta maaf bila kepolisian belum bekerja maksimal. Permintaan maaf itu ditujukan kepada keluarga korban dan masyarakat Banjarmasin.
"Atas keluhan orang tua korban, kami menghaturkan maaf karena dinilai tidak maksimal dalam bekerja," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, korban diperkosa C pada Selasa 30 Mei 2023, tujuh bulan lalu.
Saat itu, sepulang sekolah, korban mencari uang jajannya yang tercecer. Mendekati rumah C, korban dibawa ke dalam rumah dan disekap.
"Mulut dan wajah saya ditutupinya pakai kerudung saya," ungkap korban, Ahad (7/1).
Ibu korban, D (31) lalu melapor ke Polresta Banjarmasin. Namun pelaku sudah keburu kabur. "Saya berharap polisi menangkapnya dan menghukumnya," harapnya.
Korban lahir di tengah keluarga yang kurang beruntung secara ekonomi. Pekerjaan ayahnya cuma memulung sampah. Mereka tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Kondisi Korban di Sekolah
Guru korban di sekolah, R mengatakan, sekolah bersimpati dengan kondisi korban.
"Korban kami beri perlakuan khusus. Seperti pendampingan psikologis," ujarnya saat dikunjungi Radar Banjarmasin kemarin.
Sekolah juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Banjarmasin.
"Kondisi anak ini tidak mengalami trauma berlebihan. Tidak terlihat ada yang aneh, tetapi kami tetap memproteksinya," ujarnya.
Intinya, korban tetap belajar dan berteman seperti biasa di sekolah.
Mewakili sekolah, dia berharap agar pelaku segera ditangkap. Dan jangan sampai kejadian serupa terulang.
"Cukup dengan satu kejadian ini. Jangan sampai ada korban berikutnya," harap R.
DPRD: Segera Ringkus Pelaku
KASUS kejahatan seksual yang menimpa siswi kelas V SD di Banjarmasin Utara itu menyita perhatian DPRD Banjarmasin. Apalagi pelakunya sudah tujuh bulan menghilang.
"Kasus ini harus disikapi serius," kata Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi, Selasa (9/1).
Ia meminta Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina segera menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan Banjarmasin agar turut mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Koordinasi dengan aparat keamanan. Hukum pelaku seberat-beratnya," desaknya.
Apalagi, korban dan keluarga juga akan menghadapi trauma berkepanjangan. Maka, selain proses hukum, juga perlu trauma healing.
Peran itu bisa diambil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin.
"Perlu penanganan khusus agar keluarga dan korban tidak menderita trauma berkepanjangan," kata politikus Partai Golkar itu.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Yamin mengaku miris mengetahui kasus ini.
Dia mendesak Satreskrim Polresta Banjarmasin segera meringkus pelaku. "Segera diringkus," tegasnya.
Yamin mengingatkan, korban masih 13 tahun. Maka negara dan pemerintah harus hadir untuk menolongnya.
"Semoga ke depan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di Banjarmasin," harap politikus Partai Gerindra itu.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief