TANJUNG - Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalsel menggelar perkara kasus kepemilikan bahan peledak di Mapolres Tabalong, Minggu (31/12).
Mereka memperlihatkan alat bukti berupa lima botol mineral Amonium Nitrat Fuel Oil (ANFO) dan satu gulung kabel yang diduga dimiliki tanpa izin.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan barang bukti tersebut milik seorang pria berusia 25 tahun, warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial FRR alias Gius." Tersangka FFR ditangkap saat operasi razia di depan Kantor Polsek Tanjung, Kelurahan Jangkung," jelasnya.
Ketika itu, tersangka membawa bahan peledak tersebut dalam kotak kardus saat naik mobil travel dari Kalteng menuju ke rumahnya di Grogot.
Ketika tertangkap pukul 21.30 Wita pada 22 Desember 2023 lalu, dia mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan ANFO miliknya akan dijadikan pupuk tanaman lombok.
Namun, penyidik tidak bergeming dan menduga FFR berniat akan menjualnya ke perusahaan Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Kalteng, kemudian menggiringnya ke Mapolres Tabalong.
FFR sendiri mengaku mendapatkan ANFO dari tempat kerjanya, yakni PT Austin Powder Indonesia di Kalteng, tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Selama ini dia bekerja sebagai supir angkutan bahan peledak.
Kapolres mengakui, ANFO yang dimiliki FFR memerlukan bahan lainnya agar dapat menjadi peledak.
Tapi, kepemilikan ANFO tanpa izin telah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 16 Tahun 1951.
Dugaan pelanggaran undang-undang tersebut, FFR dikenakan sanksi hukuman berat. "Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Karena, jika sampai berhasil membuat peledak, akan membahayakan nyawa orang lain dan merusak gedung.
Editor: Fauzan Ridhani
Editor : Fauzan Ridhani