AMUNTAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara. Dana tersebut berhasil diamankan dalam sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2023.
Hal tersebut terungkap dalam press release Kejaksaan HSU Jumat (28/12) di Aula Kejaksaan HSU. Kejari HSU melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan dan pemulihan uang negara sebanyak Rp3 miliar lebih atau Rp 3.193.839.656..
Sementara, penyelamatan keuangan negara dari objek jaminan kredit (sebidang tanah) pada PT BPR Candi Agung Amuntai, dengan nilai mediasi Rp1.881.000.000.
Selanjutnya, pemulihan keuangan negara dari PT BPR Candi agung Amuntai (nasabah) sebesar Rp847.583.416 dan dari pelanggan PDAM Rp465.256.240.
Agustiawan melanjutkan Bidang Datun pada kurun tahun 2023 tadi melaksanakan pendampingan-pendampingan melalui Memorandum of Understanding (MoU) Instansi vertikal, SKPD, Pemkab HSU, RSUD, BANK sebanyak 27 MoU. “Kami apresiasi atas kerjasama yang selama ini terjalin baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan HSU, Tri Taruna menambahkan terkait kredit macet pada BPR Candi Agung Amuntai, sebelumnya pihaknya telah melakukan negosiasi kepada yang bersangkutan (nasabah macet, red).
Dari hasil negosiasi tersebut, diserahkan sebidang tanah sebagai jaminan. "Nasabah macet yang bersangkutan menjaminkan sebidang tanah dengan kisaran harga sekitar Rp2 miliar," lengkapnya.
Editor: Fauzan Ridhani
Editor : Fauzan Ridhani