RANTAU – RG (28), warga Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia ditangkap, Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 21.00 Wita, karena ketahuan memiliki narkotika jenis ekstasi belasan butir.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan tersangka di tangkap di depan rumahnya.
“Ia tak bisa berkutik karena memiliki 11 butir ekstasi berlogo Spongebob dengan berat 4,4 gram,” katanya, Kamis (28/12).
Sekarang tersangka sudah berada di Mapolres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut. “Termasuk barang bukti ekstasi dan satu buah handphone merk Oppo warna biru juga kita amankan,” ucapnya.
Editor : Fauzan Ridhani