Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polisi Tangkap Pemilik Sabu 19,26 Gram

Ibnu Dwi Wahyudi • Rabu, 27 Desember 2023 | 11:08 WIB
MI: Pria yang diduga membawa sabu di Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. (Foto : polres tabalong)
MI: Pria yang diduga membawa sabu di Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. (Foto : polres tabalong)

TANJUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MI (31) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. MI diduga memiliki sabu-sabu seberat 19,26 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan MI berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Senin (25/12) sore.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MI yang mencurigakan menggunakan skuter metik warna abu-abu metalik," kata Joko, Selasa (26/12).

Joko menjelaskan, saat diperiksa, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dalam botol plastik minuman bekas di box sepeda motor MI. Petugas juga menemukan sebungkus plastik klip sabu di casing handphone MI.

"MI dan barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. MI dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Joko. 

Editor: Ramli

Editor : Arief
#Tabalong #narkoba