BANJARBARU - Seluruh bangunan liar yang tidak berizin di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, bakal mendapat surat peringatan (SP) ketiga, Selasa (12/12). Dengan begitu, Pemko Banjarbaru bisa saja melakukan pembongkaran dengan paksa.
Bukan tanpa alasan hal itu dilakukan, sebab sejak SP1 dilayangkan pada Selasa (14/11) lalu, belum ada satupun bangunan yang dibongkar pemiliknya. Padahal mereka diminta membongkar sendiri bangunan miliknya sebelum diterbitkan SP3.
Selain karena bebal, salah satu alasan yang menguatkan Pemko Banjarbaru untuk melakukan penertiban adalah aktivitas yang dilakukan di sana. Dari puluhan bangunan yang mendapat SP, mayoritas dipakai untuk warung remang atau warung jablay (warjab).
Bahkan, tak hanya sekadar warung biasa, dari hasil pemantauan Satpol-PP dan Disperkim, warjab di Jalan Trikora ini juga menyediakan layanan ruang karaoke beserta wanita pemandu lagu atau LC.
Fakta lapangan tersebut membuat geram Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah. Bahkan ia tegas menyebut bahwa seluruh bangunan ilegal di tepi Jalan Trikora, terutama di Kelurahan Landasan Ulin Tengah tersebut harus segera dibongkar.
Ia khawatir, jika warung remang-remang ini tidak ditertibkan, maka bukan tidak mungkin akan menjadi sarang maksiat seperti eks-Lokalisasi Pembatuan. “Selain karena tidak berizin, kita tidak ingin mereka tumbuh dan menjadi Pembatuan kedua, kita tidak ingin (itu terjadi),” ungkapnya, Senin (11/12) siang
Said menekankan, para pemilik bangunan termasuk warjab harus mengantongi izin untuk mendirikan bangunan. Jika tidak memungkinkan, ia menyarankan agar menyewa tempat yang telah mengantongi izin. “Kalau mau berusaha di Banjarbaru, cari lokasi yang jelas dan harus berizin. Rumah kediaman saja harus mengantongi izin dulu sebelum dibangun, apalagi tempat seperti ini (warjab),” tegasnya.
Ia pun mempersilakan para pemilik warung untuk mengurus perizinan. Tentunya harus mendirikan bangunan jauh dari sempadan jalan. Namun tentunya sambung Said, pemko tidak akan sembarangan dalam menerbitkan izin bagi sebuah bangunan. “Kalau peruntukan bangunannya tidak sesuai, maka sertifikat tidak akan kami terbitkan,” tukasnya.
Said menuturkan, masa berlaku SP3 berakhir dalam waktu 14 hari. Lewat dari itu, maka Satpol PP Banjarbaru bakal bertindak sesuai prosedur yang ada. “Saya berharap sebelum SP3, seluruh bangunan sudah dibongkar. Sehingga kerugian di masyarakat kecil dan bahan material dapat dimanfaatkan,” lugasnya.
Jika pemilik bangunan tidak mengindahkan SP3, maka seluruh bangunan yang ada akan dibongkar paksa. Cara yang sama pernah diterapkan saat Pemko Banjarbaru menertibkan bangunan tak berizin di kawasan LIK Liang Anggang, Januari 2023 lalu. “Termasuk pemutusan jaringan listrik, sudah kita koordinasikan dengan PLN,” pungkas Said.
Sementara itu, Plt Kepala Disperkim Banjarbaru, Rahmah Khairita mengatakan, ada sekitar 90 bangunan yang menjadi sasaran di Jalan Trikora. "Ada satu bangunan yang sudah mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum kita mengeluarkan SP 1," ucap Rita.
Sedangkan bangunan yang masih mengurus izin, tetap dikenakan surat peringatan. Sebab, perizinan PGB masih belum dikeluarkan setelah pemberian SP, baik SP1 maupun SP2.
Setelah pemberian SP3, Satpol PP Banjarbaru akan menjalankan SOP bagi bangunan yang belum memiliki PBG. Bangunan yang ada otomatis akan dibongkar.
Nanti, skemanya sama dengan pembongkaran bangunan warung remang di sekitaran LIK Liang Anggang awal tahun tadi. Yakni melibatkan SKPD terkait, termasuk PLN dan PT Air Minum Intan Banjar.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief