BANJARMASIN - Lian Silas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/12). Ayah dari gembong narkoba internasional asal Kalsel, Fredy Pratama alias Miming itu diadili atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dari hasil peredaran narkotika sang anak.
Miming belum tertangkap. Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Diperkirakan masih bersembunyi di Thailand.
Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra menyebut sidang perdana nanti, dengan agenda pembacaan dakwaan. “Dijadwalkan akan digelar besok (hari ini, red). Sudah kami daftarkan di PN Banjarmasin,” terang Dimas Purnama Putra, Senin kemarin.
Dari laman SIPP Pengadilan Negeri Banjarmasin, kasus ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu. “Surat dakwaan sudah siap dibacakan. Sesuai jadwal sidang digelar pukul 9 pagi,” tambah Dimas.
Uang hasil narkoba Miming diduga dimanfaatkan Silas untuk membeli sejumlah aset. Nilainya mencapai Rp1 triliun. Aset tersebut tak hanya di Kalsel, juga hingga di Bali.
Jika ditotal, ada sebanyak 32 bidang tanah dan bangunan yang dijadikan barang bukti oleh kejaksaan. Sembilan SHM tanah dan bangunan di Kalteng dengan nilai Rp39,6 miliar. Ada lagi 12 SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp33,4 miliar lebih. Tak hanya itu, sebanyak empat SHM tanah dan bangunan di Jatim senilai Rp11,8 miliar. Tiga unit apartemen di Jabodetabek senilai Rp4,2 miliar. Selain itu, satu tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp1,3 miliar.
Bahkan juga ada tiga SHM tanah dan bangunan senilai Rp6,7 miliar di Bali. Barang bukti lain yang berhasil disita adalah delapan unit kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Dalam perkara ini, eks bos ponsel di Banjarmasin itu dijerat pasal berlapis. Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TTPU. Kemudian pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ke 1 KUHP. Silas diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan Kejaksaan Agung. Bahkan mengutus salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu. Dia adalah salah satu JPU di perkara narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa. Paris juga salah satu JPU di perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, kasus ini mencuat pada bulan September lalu. Pengungkapan kasus ini hasil join operasi Polri dengan Royal Police, Royal Thai Police, US-DEA, dan instansi terkait. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser kala itu memastikan aset-aset Miming terus dilakukan pengembangan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu diungkapkannya setelah Bareskrim Polri menyampaikan secara virtual pengungkapan kasus sindikat Transnational Organized Crime (TOC) Narkotika serta TPPU hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama, Selasa (12/9).
Masuknya narkoba di Kalsel diduga dari sindikat jaringan Miming. Dari berbagai motif penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan oleh Polda Kalsel sebelumnya, mirip dengan modus Miming. Contohnya dari warna dan tulisan di bungkus kemasan teh China.
Selain itu, jaringan ini juga memakai alat komunikasi tak lazim, yakni menggunakan BlackBerry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire Secure Messenger. “Banyak sekali kemiripan,” tukas Saiser.
Ia menerangkan sepanjang tahun 2019 sampai 2023, Polda Kalsel berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,3 ton, 284.228 butir ekstasi, dan 763,97 gram serbuk ekstasi. Dari sejumlah barang bukti itu, beberapa di antaranya dikemas dengan teh China yang berasal dari Thailand, Myanmar, dan Laos (The Golden Triangle).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating. Khususnya mencari tersangka utama Miming.
Wahyu mengatakan sejak 2020 sampai dengan 2023, terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap. Seluruhnya terkait dengan jaringan Miming.
Menurutnya, sindikat ini sangat rapi dan terstruktur. Ada yang mengatur bagian keuangan, hingga pembuat dokumen.
Saking licinnya, jaringan ini menggunakan komunikasi dari aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat umum. “Mereka juga rapi soal keuangan. Banyak rekening dari berbagai bank digunakan. Totalnya 406 rekening dengan saldo mencapai Rp28,7 miliar,” sebut Wahyu.
Editor : Eddy Hardiyanto
Editor : Arief