BATULICIN - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (33) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AF (22) di Jalan Bumi Raya, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu(10/12) malam.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan AR dilakukan berdasarkan laporan dari kerabat korban yang merasa keberatan atas penganiayaan yang dilakukan pelaku.
"Peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/12) sekira pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban dan pelaku sedang minum tuak di warung milik saksi," kata Jonser kepada wartawan, Selasa (11/12)
Jonser menjelaskan, awalnya korban dan pelaku terlibat cekcok mulut karena pelaku tidak memperbolehkan perempuan yang dibawanya turun dari mobil. Jonser belum menjelaskan siapa perempuan tersebut. “Masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban, namun korban berusaha mengejar mobil pelaku. Pelaku lantas mengambil parang dan membacok korban di bagian rusuk sebelah kiri.
“Korban kemudian lari dan terlapor mengejarnya, namun dihentikan oleh pemilik warung," jelas Jonser.
Pelaku pun dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap pelaku sekira pukul 21.00 Wita di hari yang sama. Ia diringkus di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 68 cm lengkap beserta kumpang. “Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegasnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief