Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bandar Perempuan di Kalsel Simpan Sabu Dalam Tanah, Pencucian Uang Miliaran

M Oscar Fraby • Sabtu, 9 Desember 2023 | 08:52 WIB

 

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi


BANJARMASIN - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dari hasil bisnis narkotika seorang bandar perempuan berinisial NH (47) berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Uangnya pun tak sedikit. Hasil audit seluruh aset-aset yang telah disita dari NH tercatat bernilai nyaris mencapai Rp3 miliar. “Jumlahnya Rp2,8 miliar. Terdiri aset bergerak dan tidak bergerak,” terang Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata, Jumat (8/12).

Dari pengakuan NH, aset tersebut hasil dari bisnis barang haram yang sudah digeluti warga asal Tanah Laut itu sejak 11 tahun silam hingga sekarang. “Dia sudah tiga kali tertangkap. Dari pengakuan pelaku, bisnis haram ini sudah dia jalankan sejak 2012 lalu,” sebut Meilki.

Kasus TTPU narkotika ini terungkap berawal dari tertangkapnya seorang kurir perempuan berinisial HN (57) pada 3 November 2023 lalu di Desa Kintap, Tanah Laut. Dari hasil penggeledahan petugas saat itu, ditemukan barang bukti 62 paket sabu-sabu dengan berat total 13,41 gram. Mengelabui petugas, HN cukup pintar. Dia menyembunyikannya dengan cara menguburnya di halaman depan teras rumah. “Saat itu ada 61 paket ditemukan dalam posisi terkubur. Satu lagi di laci kamar,” beber Meilki.

Dari pengembangan kasus itu, HN mengaku dari bosnya. Dia adalah NH. “NH kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah itu,” sebutnya.

Operasi pengejaran NH tak berselang lama. Keberadaannya terendus tiga hari kemudian. Andai terlambat, NH sudah kabur ke Kaltim. “Dia berhasil diringkus di sebuah warung makan di Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) saat menuju Kaltim, 6 November tadi,” terangnya.

Ketika diinterogasi, NH mengakui bahwa HN adalah pesuruhnya. Dalam pengembangan, NH dibawa ke tempat tinggalnya di perumahan elit Kota Citra Graha, Kabupaten Banjar. Di rumahnya tersebut ditemukan barang bukti 38 paket sabu-sabu seberat total 5,11 gram. Barang bukti itu juga disimpan dengan cara dikubur di dalam tanah. “Kasus ini masih dikembangkan. Karena dari pengakuan NH, dia diperintahkan oleh seseorang dari Lapas,” katanya. 

 

Editor : Eddy Hardiyanto

Editor : Muhammad Helmi
#Perempuan #Sabu #Kalsel #bandar