Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Suami di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri karena Ayam Goreng

Fauzan Ridhani • Jumat, 1 Desember 2023 | 20:55 WIB
DIBEKUK: MY (33) diringkus Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu, usai diduga menganiaya istrinya, Kamis (30/11).(Foto: Polres Tanbu/Radar Banjarmasin)
DIBEKUK: MY (33) diringkus Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu, usai diduga menganiaya istrinya, Kamis (30/11).(Foto: Polres Tanbu/Radar Banjarmasin)

BATULICIN - Menganiaya istrinya sendiri, seorang suami di Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ditangkap Polisi. Persoalanya sepele, karena ayam goreng yang dimasak istrinya dianggap tidak cukup.

Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan pelaku berinisial MY (33) menganiaya istrinya, NA (28), Kamis (30/11). Awalnya, MY meminta istrinya untuk menggoreng ayam.

Agar bumbu meresap, korban merebus ayam terlebih dahulu. Namun, MY yang tak sabar langsung kalap ketika melihat ayam tersebut belum digoreng. “Tersangka langsung menendang korban di bagian tubuh beberapa kali," kata Jonser, Jumat (1/12).

Korban yang tidak melawan, hanya menangis sambil menggoreng ayam. Setelah matang, korban segera mengantarkannya ke kamar MY. “Korban kemudian duduk di ruang tengah,” ujarnya.

Tak lama berselang, MY kembali mendatangi istrinya sambil berucap ayam gorengnya kurang dengan marah. “Pelaku menginjak-injak korban, sampai korban meminta tolong,” ucapnya.

Korban lari ke luar rumah dan ditolong warga sekitar. NA pun melaporkan suaminya ke Kantor Polisi. Kemudian, pada Jumat (1/12) sekira pukul 13.00 Wita, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di sebuah rumah kosong.

Penyidik menjerat MY dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Editor : Fauzan Ridhani
#suami #Tanah Bumbu #ayam goreng #istri #polres tanbu