Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tak Mau Gagal Menuntut Ayah dari Gembong Narkoba Internasional, Kejaksaan Kalsel Lakukan Ini

M Oscar Fraby • Jumat, 24 November 2023 | 09:18 WIB
TAHANAN: Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendatangkan Lian Silas dari Mabes Polri, kemarin (8/11). Ayah gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming ini dikenakan kasus pencucian uang.
TAHANAN: Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendatangkan Lian Silas dari Mabes Polri, kemarin (8/11). Ayah gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming ini dikenakan kasus pencucian uang.

BANJARMASIN - Lian Silas sudah 15 hari mendekam di Lapas Kelas II Teluk Dalam Banjarmasin. Ayah dari gembong narkoba internasional yang berstatus DPO Fredy Pratama alias Miming itu, menjalani masa penahanan sementara.

Silas dipindahkan dari tahanan Bareskrim Polri ke penjara Teluk Dalam pada 8 November lalu, usai penyerahan berkas perkara (tahap dua) ke Kejari Banjarmasin. Eks bos ponsel Asia Phone Banjarmasin itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) hasil dari bisnis narkoba sang anak. Uang dari TPPU narkoba Miming yang berhasil diamankan mencapai hampir Rp1 triliun.

Lebih dua pekan perkara ini ditangani Kejari Banjarmasin, sudah sejauh mana proses pemberkasannya? Kejari Banjarmasin masih menyusun surat dakwaan untuk penyempurnaan.

“Karena perkara ini menjadi sorotan, kami menghendaki surat dakwaan itu sempurna. Supaya memudahkan dalam pembuktian di persidangan,” terang Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Kamis (23/11).

Kejari Banjarmasin tak ingin ada celah dalam surat dakwaan. Apalagi kasus ini disorot oleh publik. Bahkan hingga level nasional.

Dalam menangani perkara ini, sejak awal kejaksaan sudah mengerahkan kekuatan penuh. Contohnya, tim jaksa penuntut yang dilibatkan. Tak hanya dari Kejari Banjarmasin dan Kejati Kalsel, juga melibatkan Kejaksaan Agung. Salah satu jaksanya adalah Paris Manalu. Dia adalah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perkara narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa.

Paris juga salah satu JPU di perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Mengingat perkara ini tak sepele, Dimas menambahkan dalam pemberkasan ini pihaknya mengaku perlu bekerja ekstra hati-hati serta ketelitian dalam proses penyusunan. “Barang bukti dalam perkara ini cukup banyak. Jangan sampai ada kegagalan di penuntutan,” tukasnya.

Seperti diketahui, uang hasil narkoba Miming diduga dimanfaatkan Silas untuk membeli sejumlah aset. Tak hanya di Kalsel, hingga di Bali. Ada total sebanyak 32 bidang tanah dan bangunan yang dijadikan barang bukti oleh Bareskrim Polri. Sembilan SHM tanah dan bangunan di Kalteng dengan nilai Rp39,6 miliar. Selain itu, 12 SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai lebih Rp33,4 miliar.

Sebanyak empat SHM tanah dan bangunan di Jatim senilai Rp11,8 miliar. Tiga buah unit apartemen di Jabodetabek senilai Rp4,2 miliar. Selain itu satu petak tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp1,3 miliar. Bahkan ada tiga SHM tanah dan bangunan senilai Rp6,7 miliar di Bali. Barang bukti lain yang berhasil disita adalah delapan unit kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta.

Sudah 15 hari Silas ditahan. Sedangkan masa waktu penahanan sementara 20 hari. Itu artinya tersisa 5 hari. Mampukah Kejari Banjarmasin menyelesaikan proses penyusunan berkas dakwaan hingga pelimpahan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin?

Dimas menerangkan, pihaknya berupaya keras menyelesaikan penyusunan berkas dakwaan ini. Jika nantinya masa penahanan sementara habis, tim jaksa penuntut bisa saja mengajukan masa perpanjangan, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. “Yang pasti ada kewenangan kami menahan 20 hari. Kemudian kami bisa mengajukan perpanjangan apabila dalam penyusunan surat dakwaan diperlukan,” ujarnya.

Silas dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp5 miliar atas dugaan TPPU narkoba dari hasil Miming. Silas dijerat pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#miming #narkoba #Fredy Pratama #Gembong Narkoba Asal Kalsel