Pembakal atau Kepala Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi akhirnya angkat bicara terkait polemik Bukit Manjai. Menurutnya, persoalan tersebut muncul akibat adanya kesalahpahaman.
Rabu (22/11) malam, Radar Banjarmasin berhasil menemui Pembakal Sairi. Ditemui di kediamannya di Jalan Ir PM Noor, Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Pembakal Sairi terlihat masih beraktivitas seperti biasa. Pembakal Sairi ditemani oleh Sekdes Mandiangin Timur Mahrusaini, dan Kepala Lingkungan 1 Muhammad Affani.
Sekilas memang tidak terjadi apa-apa. Namun, beban berat terlihat dari raut wajah mereka. Selain didemo ratusan warganya sendiri, ketiga orang ini juga dilaporkan ke polisi atas dua kasus berbeda.
Pertama, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di lembar 44 SKT yang dilaporkan ke Polsek Karang Intan. Satunya lagi, dilaporkan kasus dugaan korupsi di Unit Tipidkor Polres Banjar.
Pembakal Sairi dengan tegas mengatakan bahwa semua kasus yang ditujukan kepadanya dan tiga bawahannya akibat kesalahpahaman. Terutama terkait pembuatan 44 SKT untuk 88 hektare lahan di Bukit Manjai.
Ia mengakui bahwa semua SKT tersebut memang dibuat atas nama dirinya beserta keluarga. Begitu juga atas nama tiga rekan kerjanya bersama keluarga. Ketua BPD Samhudi, Sekretaris Desa Mahrusaini, dan Kepala Lingkungan 1 Muhammad Affani. Namun, ia memastikan jika pembuatan seluruh SKT tersebut bukan untuk kepentingannya pribadi. Tapi untuk keperluan dan kemajuan Desa Mandiangin Timur. “Sedikitpun tidak ada niat untuk keuntungan pribadi. Ini semua demi meningkatkan PAD dan kemajuan desa kami,” tegas.
Lantas mengapa harus pakai nama pribadi? Sekdes Mandiangin Timur, Mahrusaini menceritakan keputusan itu berawal dari adanya informasi mengenai rencana masuknya investor ke desanya untuk membangun sebuah kawasan wisata. Sekitar Desember 2022 lalu, investor itu datang dan kagum dengan keindahan Bukit Manjai. Setelah itu sang investor langsung menawarkan kerja sama. Namun harus dengan jaminan.
Berhubung lahan di Bukit Manjai milik negara yang statusnya Area Penggunaan Lain (APL), Mahrusaini lantas berinisiatif untuk membuatkan SKT lahan 88 hektare tersebut. Menurut Mahrus, lahan APL boleh dimanfaatkan untuk apa saja asal demi kesejahteraan masyarakat.
Sebelum itu, pihaknya mencari pemilik terdahulu yang sebelumnya mengelola Bukit Manjai. “Soalnya di tempat kami, orang-orang dahulu mengklaim bahwa itu tanahnya. Secara adat lahan itu jadi miliknya,” cerita Mahrus.
Setelah menanyakan kepada tokoh tetua di kampung tersebut, ketemulah satu nama. Efri, salah satu warga yang sekarang tinggal di Desa Awang Bangkal. “Beliaulah yang katanya mengelola bukit itu. Makanya kami izin dengan beliau. Beliau setuju, dengan catatan harus digunakan untuk kemaslahatan orang banyak,” katanya.
Setelah itu, ia bersama Kepala Lingkungan 1 melakukan pemetaan untuk mengetahui areal mana yang masuk hutan lindung, mana tidak. “Hasilnya dilaporkan lagi ke Efri. Beliau juga yang menyarankan kami supaya membuat 44 SKT atas nama kami berempat beserta keluarga,” ujarnya.
Sebelum dibuat, pihaknya melakukan pertemuan untuk menyepakati beberapa hal terkait 44 SKT tersebut. “Supaya ke depannya tidak ada yang kekisruhan, jadi kami sepakat memang memakai nama kami dan keluarga. Tapi, tidak akan memiliki secara hak. Jadi nama kami ini ditulis hanya untuk keperluan administrasi saja. Kepemilikannya tetap milik orang banyak,” papar Mahrus.
Kesepakatan itu juga disampaikan kepada investor. Supaya ketika SKT itu diserahkan, si investor mengetahui bahwa lahan itu masih milik desa. Tak hanya itu, pihaknya bersama investor juga sepakat agar mengembalikan 44 SKT itu ke desa, jika suatu saat nanti sang investor berhenti mengelola tempat wisatanya. “Beliau (investor, red) setuju. Karena 44 SKT ini diperlukan oleh investor untuk keperluan administrasi seperti membuat Amdal dan perizinan lainnya,” ujarnya.
“Kalau status lahan itu masih APL, beliau tidak mau. Makanya kami buatkan SKT. Selain itu, kesepakatan itu juga sudah kami bikinlan drafnya. Tinggal persetujuan dari pihak investor,” tambahnya
Sayangnya, hasil kesepakatan itu tidak tersampaikan ke masyarakat Mandiangin Timur. Itu diakui Mahrus. Kesepakatan malah jadi biang dari permasalahan di Bukit Manjai ini.
Awalnya, Mahrus bersama Pembakal Sairi ingin menjelaskan semuanya saat pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) pada 25 Oktober lalu. Namun, saat itu warga sudah terbawa emosi. Pihaknya sama sekali tidak mendapat ruang untuk menjelaskannya.
Apakah ada rencana kembali menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada masyarakat? Mahrus mengaku ada. “Rencananya kami akan menyampaikan itu langsung lewat investornya. Jadi supaya tidak ada lagi kesalahpahaman, maka kami mintalah mereka (investor, red) saja yang menjelaskan,” sebutnya. “Soalnya kalau kami yang menjelaskan, warga pasti tidak akan terima,” yakin Mahrus.
Sairi menyatakan semua ini dilakukan agar warga Desa Mandiangin Timur bisa merasakan dampak dari sebuah pembangunan yang lebih banyak lagi. “Jika investasi ini jalan, tentu warga di sini akan merasakan dampak positifnya. Dari sektor ekonomi saja, akan banyak pedagang di sini. Tentunya juga membuka lapangan pekerjaan bagi pemuda di desa kita. Bahkan desa tetangga pun juga pasti akan terlibat,” papar Sairi.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, ratusan warga menggeruduk Kantor Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Senin (20/11) siang. Aksi yang didominasi emak-emak ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap kepemimpinan Pembakal Mandiangin Timur, Ahmad Sairi. Dengan membawa selebaran karton, warga meneriakkan kekesalannya di depan Kantor Desa Mandiangin Timur. “Hancur Mandiangin kalau dia (kepala desa, red) ini masih menjabat,” teriak salah satu massa.
Warga menilai pembakal yang saat ini menjabat sudah mengkhianati kepercayaan masyarakat. Lahan aset desa diduga dijadikan milik pribadi dengan bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Lahan itu berlokasi di tempat kawasan wisata Bukit Manjai yang sudah disepakati untuk dijadikan sebagai areal objek wisata di desa tersebut.
Editor : Eddy Hardiyanto
Editor : Arief