AMUNTAI - Menangkap ikan dengan cara menyetrum termasuk dalam kegiatan Illegal Fishing dan tidak ramah lingkungan. Maka dari itu, anggota Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pencegahan tangkap ilegal di wilayah hukumnya. Yakni, dengan memasang spanduk peringatan stop Illegal Fishing.
Kegiatan pemasangan spanduk stop Illegal Fishing tersebut dilaksanakan di Desa Kuangan, Kecamatan Amuntai Utara, Selasa (21/11). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Fannan. “Pemasangan spanduk berupa seruan pencegahan Illegal Fishing dalam upaya mengurangi terjadinya tindak pidana penyetruman ikan yang marak terjadi di wilayah hukum kami,” ujar Ipda Fannan pada Radar Banjarmasin.
Diungkapkan Ipda Fannan, meski dilakukan sembunyi-sembunyi, aktivitas Illegal Fishing masih marak terjadi. Hal tersebut tentu melanggar hukum dan ancaman hukumannya juga jelas. Yakni, Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Pada Pasal 84 ayat 1 undang-undang tersebut, dijelaskan ada sanksi pidana kurungan paling lama enam tahun bagi pelaku penyetruman ikan atau Illegal Fishing. "Kami informasikan kepada masyarakat, pelaku Illegal Fishing terancam sanksi kurungan hingga denda,” terangnya.
Sementara itu, Kadis Perikanan HSU, Ir Ismarlita menyampaikan apresiasi kepada Polsek Amuntai Utara yang peduli akan keberlangsungan ekosistem air dan rawa. “Penyetruman membuat ikan menjadi mandul atau sulit bereproduksi. Maka kegiatan Illegal Fishing dengan menyetrum harus ditindak,” tegasnya.
Editor : Fauzan Ridhani