MARABAHAN - Kejaksaan Negeri Barito Kuala memusnahkan barang bukti hasil penanganan perkara yang sudah selesai atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (16/11).
Kepala Kejari Batola, Eben Nezer Silalahi memimpin pemusnahan tersebut, disaksikan Forkopimda Batola.
Narkotika dan obat terlarang diblender sampai larut dan dibuang. Sedangkan senjata tajam digurinda sampai patah.
"Semua barang bukti ini dari perkara-perkara yang sudah selesai dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Batola, Mahardika Prima Wijaya Rosady.
Disebutkannya, perkara-perkara itu dari periode Mei sampai November 2023.
"Selama enam bulan terakhir, ada 40 perkara yang ditangani dengan 40 terdakwa," jelasnya.
Mahardika menambahkan, kinerja ini merupakan hasil dukungan dari kepolisian dan masyarakat Bumi Selidah.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kinerja Kejari Batola," tutupnya.
EDITOR: M. Syarafuddin